Home  /  Berita  /  GoNews Group

Dua Pasangan Liwath dan Enam Pasangan Ikhtilat Dicambuk

Dua Pasangan Liwath dan Enam Pasangan Ikhtilat Dicambuk
Salah satu pelaku liwath (homoseksual) saat dihukum oleh algojo pada proses hukuman cambuk di Halaman Masjid Syuhada Lamgugob, Banda Aceh, Selasa (23/5/2017). [Safdar S]
Selasa, 23 Mei 2017 14:04 WIB
Penulis: Safdar
BANDA ACEH - Kejaksaan Negeri Banda Aceh menggelar pelaksanaan uqubat cambuk bagi pelanggar hukum jinayah di halaman Masjid Syuhada, Gampong Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Selasa (23/5/2017).

Dua di antara terhukum merupakan pelaku liwath (pasangan pria sejenis) yang ditangkap warga di Rukoh Darussalam Banda Aceh berinisial MT (23) asal Sumatera Utara dan MH (21) asal Kabupaten Bireuen. Kepada keduanya dicambuk sebanyak 85 kali dengan dikurangi masa tahanan 3 kali cambuk.
 
Sebelum proses cambuk, Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol T Saladin yang hadir mewakili Kapolda mengintruksikan agar warga yang sudah memenuhi halaman masjid Syuhada agar tenang dan tidak berdesak-desakan saat proses cambuk dilakukan.
 
 
"Saya harapkan kepada warga agar tenang dan tidak dorong-dorongan saat pelaksanaan hukuman nanti dilakukan. Jaga ketertiban, kita sedang melakukan penegakan hukum, jelas," tegasnya
 
Saat proses hukuman dilakukan kepada pasangan lesbian gay biseksual dan transgender (LGBT) ini, warga yang memenuhi halaman Masjid Syuhada sontak bersorak dan mengutuk perbuatan mereka.
 
 
Amatan GoAceh terlihat ada beberapa elemen sipil membawa spanduk yang bertuliskan tolak LGBT di Aceh dan poster penolakan terhadap pimpinan gay Hartoyo yang diinformasikan akan menghadiri proses cambuk tersebut.
 
Selain pelaku homo, enam pelanggar ikhtilat (mesum) lainnya yang dicambuk hari ini masing-masing berinisial SI dengan pasangannya W asal dan dicambuk sebanyak 27 kali cambukan. Keduanya berasal dari Kabupaten Aceh Barat Daya. Lalu, berinisial SI asal Kabupaten Aceh Jaya dengan pasangannya W asal Kabupaten Bireuen dengan hukuman 22 kali cambukan.
 
Selanjutnya, berinisial HS asal Kabupaten Aceh Barat Daya dengan pasangannya AR asal Kabupaten Aceh Barat dengan hukuman 26 kali cambukan. Terakhir berinisial MK asal Kota Lhokseumawe dengan pasangannya FR asal Kota Banda Aceh dengan hukuman 29 kali cambukan.
 
 
Terlihat beberapa wisatawan asing ikut juga menyaksikan proses hukuman cambuk yang dilaksanakan Kejari dan dihadiri Gubernur Aceh tersebut.

Editor:Kamal Usandi
Kategori:GoNews Group, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/