Home  /  Berita  /  GoNews Group

Astaga, Pesta Seks Kaum Homo di Kelapa Gading Ini, Ternyata Sudah Dijalankan 3 Tahun

Astaga, Pesta Seks Kaum Homo di Kelapa Gading Ini, Ternyata Sudah Dijalankan 3 Tahun
Istimewa.
Senin, 22 Mei 2017 13:18 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Kegiatan pesta seks kaum homo di sebuah ruko Kelapa Gading, Jakarta Utara sudah berlangsung selama tiga tahun.

Kepolisian Resor Jakarta Utara melakukan penggerebekan di sebuah Ruko Kokan Permata Blok B 15-16 Kelapa Gading RT 15 / RA 03 Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.

 Aparat kepolisian menggerebeknya hari Minggu (21/5/2017) malam, sekitar pukul 19.30 WB.

Dalam penggerebekan polisi menemukan 141 orang yang melakukan pesta seks homoseksual dengan tajuk acara 'The Wild One'.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Nasriadi mengatakan, kegiatan pesta seks homo sudah berlangsung selama tiga tahun di tempat tersebut.

"Sudah tiga tahun," ujar Nasriadi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (22/5/2017).

Dari 141 orang, polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Terdapat empat orang yang ditangkap karena berperan sebagai penyedia usaha pornografi. CDK (40) pemilik usaha, N (27) dan DPP (27) sebagai resepsionis, RA (28) petugas keamanan.

Keempatnya dijerat Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp3 miliar.

Polisi juga menangkap enam orang yang berperan sebagai penari telanjang dan gigolo, yakni SA (29) penari, AS (41) dan SH (25) tamu yang melakukan praktik homoseksual, BY (20), R (30) instruktur fitness, TT (28) perancang busana.

Keenamnya dijerat Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Sementara 131 orang lainnya, masih dalam pemeriksaan. "Semua masih dalam pemeriksaan," ujar Nasriadi.

Dia menjelaskan, selain mengamankan 141 orang, pihaknya mengamankan barang bukti berupa kondom, tiket masuk, rekaman kamera pengawas, foto kopi izin usaha, uang tip penari telanjang, kasur, iklan acara The Wild One, serta ponsel genggam.

Tempat Fitness Disalahgunakan

Tempat fitnes yang seharusnya dijadikan lokasi untuk berolahraga, justru disalahgunakan.

Tempat itu justru dipakai untuk menggelar pesta seks untuk pasangan homo. Mereka dengan sengaja mengadakan acara pesta seks sesama jenis, yang diberi nama ‘The Wild One’.

Sekitar pukul 20.30 WIB Tim Gabungan Polres Jakarta Utara dan Polsek Kelapa Gading yang dipimpin oleh AKBP Nasriyadi melakukan penggerebekan.

Penggerebekan itu dilakukan di Ruko Inkopal No. 15 dan 16, kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Di dua ruko tersebut, polisi berhasil menjaring pasangan homo yang tengah melakukan pesta seks.

Kini, mereka sedang diproses di Polres Metro Jakarta Utara. Ruko Kokan Permata di blok B15-16, RT 15/RW 03 Kelapa Gading itu ternyata menjadi tempat fitness dan spa kaum gay.

Atas kasus ini, mereka yang terjaring dianggap melanggar Undang Undang Nomor 4 Tahun 2008, tentang pornografi. Usia pelaku seks sesama jenis tersebut beragam, dari yang muda hingga pria paruh baya.

Ketika digerebek, sebagian besar dari mereka dalam keadaan tanpa busana alias bugil.

Informasinya, para tamu masuk ke event tersebut dengan membayar Rp185 ribu. Setelah membayar, mereka  bebas menggunakan fasilitas fitnes di lantai 1. Di lantai 2 ada fasilitas show striptise. Di lantai ada fasilitas spa tempat berendam dan melakukan hubungan seksual.***

Sumber:tribunnews.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/