Home  /  Berita  /  GoNews Group
Nasional

13 Orang Kembalikan Uang Korupsi E-KTP ke KPK, Ini Daftarnya

13 Orang Kembalikan Uang Korupsi E-KTP ke KPK, Ini Daftarnya
Pengacara Hotma Sitompul, salah seorang yang mengembalikan uang korupsi e-KTP ke KTP. (tribunnews.com)
Minggu, 21 Mei 2017 20:36 WIB
JAKARTA - Persidangan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto sudah digelar sebanyak 15 kali. Dalam belasan persidangan itu terungkap belasan nama yang diduga turut menerima dana korupsi e-KTP, namun belakangan mereka mengembalikannya ke KPK.

Dikutip dari tribunnews.com, Indonesia Corruption Watch (ICW) dan BEM Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jantera mengumpulkan ketiga belas nama tersebut. Berikut daftarnya:

1. Sekjen Kemendagri, Diah Anggraini

2. Karyawan Kemendagri, Dian Hasnah

3. Anggota DPR, M. Djafar Hafsah

4. Pihak swasta, Anang Sugiana Sudiharjo

5. Pegawai BPPT, Tri Sampurno

6. Akademisi, Maman Sampurno

7. Pegawai Kemendagri, Pringgo Hadi Tjahyono

8. Ketua tim lelang e-KTP, Husni Fahmi

9. Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, Drajat Wisnu Wibawa

10. Pihak Swasta, Abraham Mose

11. Pihak swasta, Agus Iswanto

12.  Pengacara, Hotma Sitompul

13.  Auditor BPK, Mahmud Toha Siregar

Nama lain yang terungkap sempat ditawari uang suap namun mengaku menolak adalah Ganjar Pranowo.

Ganjar adalah mantan anggota DPR RI dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang kini menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah.Baca: Hotma Sitompul Hanya Terima Rp 150 Juta, yang 400 Ribu Dolar AS Diserahkan ke KPK

Ganjar sempat ditawari uang 5.200.000 dollar Amerika Serikat (AS).Namun katanya, ia mengaku menolak tawaran uang tersebut.

Meski menolak, dia mengaku tidak melaporkan ke pihak yang berwajib atas upaya suap itu.

Anggota Divisi Investigasi dan Publikasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun  di kantor ICW, Jakarta Selatan, Minggu (21/5/2017), menyebut sulit untuk menentukan apakah Ganjar layak dijerat atau belum.

''Itu debatable (bisa diperdebatkan), dia ditawai tapi nolak, itu bisa. Karena dia tidak terima, (unsur) penerimaannya hilang. Kalau dalam pidana korupsi, dia (harus) sengaja,'' katanya. 

KPK Terima Rp 250 Miliar

Sebelumnya diberitakan bahwa pada tahap penyidikan, KPK telah menerima penyerahan uang korupsi e-KTP sebesar Rp 250 miliar.

Dari jumlah itu, sebanyak Rp 220 miliar diserahkan oleh korporasi dan konsorsium yang terlibat dalam pelaksanaan proyek e-KTP.

Sementara, sebanyak Rp 30 miliar sisanya diserahkan oleh 14 orang yang beberapa di antaranya adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Beberapa waktu lalu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihak yang diketahui mengembalikan uang merupakan dua terdakwa yang kini menjalani persidangan, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman, serta mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto.

Pengacara kedua terdakwa, Soesilo Ariwibowo, mengatakan, Irman danSugiharto mentransfer uang sekitar Rp 4 miliar ke rekening KPK.

Awalnya, KPK menyembunyikan identitas para saksi yang telah bersikap kooperatif dengan menyerahkan uang yang diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi.Namun, belakangan beberapa yang telah menyerahkan uang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.*** 

Editor:hasan b
Sumber:tribunnews.com
Kategori:GoNews Group, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/