Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
21 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
2
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
21 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
3
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
Olahraga
21 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
4
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
Umum
21 jam yang lalu
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group
Nasional

Ini Jam Kerja PNS, TNI dan Polri Selama Ramadhan 1438 H

Ini Jam Kerja PNS, TNI dan Polri Selama Ramadhan 1438 H
Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (sindonews)
Rabu, 17 Mei 2017 21:48 WIB
JAKARTA - Awal bulan suci Ramadhan 1438 H diperkirakan jatuh Kamis, 25 Mei 2017, Jam kerja para Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI dan anggota Polri akan dikurangi selama Ramadhan.

Menteri Pendayagunan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur telah mengeluarkan surat edaran tentang penyesuaian jam kerja bagi para PNS, TNI dan Polri selama Ramadhan tersebut.

Dalam keterangan tertulis Rabu (17/5/2017), Menteri PANRB Asman Abnur mengatakan, surat edaran nomor 20 tahun 2017 tentang jam kerja tersebut menjadi acuan bagi para PNS, TNI dan Polri.

Diharapan melalui surat edaran yang ditembuskan kepada Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia tersebut, para ASN, TNI, dan Polri dapat menjaga kualitas ibadah puasa selama bulan Ramadhan, namun juga tidak mengabaikan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.

Berikut ini jam kerja bagi para ASN, TNI, dan Polri selama bulan suci Ramadhan:

1. Bagi instansi pemerintah yang melakukan lima hari kerja :Hari Senin sampai dengan Kamis: Pukul 08.00-15.00/waktu istirahat : 12.00-12.30

Hari Jumat: pukul 08.00-15.30/waktu istirahat 11.30-12.30

2. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja: Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu: pukul 08.00-14.00 WIB dan waktu istirahat: pukul 12.00-12.30 WIB

Hari Jumat: pukul 08.00-14.30 WIB dan waktu istirahat: pukul 11.30-12.30 WIB

3. Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,50 jam per minggu.

4. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah masing masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.***   

Editor:hasan b
Sumber:sindonews.com
Kategori:GoNews Group, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/