Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
13 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
2
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
14 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Sumatera Barat
12 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
2 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
5
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
Umum
2 jam yang lalu
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
6
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Nasional
2 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group
Nasional

Urip Bebas Bersyarat, Padahal Belum Separuh Jalani Masa Hukuman, KPK: Dapat Melukai Keadilan Masyarakat

Urip Bebas Bersyarat, Padahal Belum Separuh Jalani Masa Hukuman, KPK: Dapat Melukai Keadilan Masyarakat
Urip Tri Gunawan. (liputan6.com)
Senin, 15 Mei 2017 22:22 WIB
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) memberikan pembebasan bersyarat kepada mantan jaksa di Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Urip Tri Gunawan. Padahal Urip belum sampai separuh menjalani masa hukumannya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan pembebasan bersyarat Urip tersebut. Juru bicara KPK Febri Diansyah menilai pembebasan tersebut dapat melukai rasa keadilan masyarakat.

''Kami dengar info itu, meskipun kewenangan eksekusi ada pada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Ini menjadi tanggung jawab lembaga tersebut dan sepatutnya dijalankan sesuai undang-undang yang berlaku,'' kata dia di kantor ICW, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2017).

Ia menilai, hukuman yang dijalankan Urip belum mencapai setengah dari masa tahanannya. Sehingga, Febri mengharapkan ada ketegasan dari lembaga yang menangani.

''Apalagi peraturan pemerintah saat ini sudah cukup tegas, di mana ada batasan-batasan mengenai pemberian remisi, pembebasan bersyarat dan hak-hak lain, sehingga ke depan perlu ditinjau ulang,'' ujar Febri.

Bebas Bersyarat

Sebelumnya, pada Jumat 12 Mei 2017 Urip Tri Gunawan menghirup udara bebas. Urip selama ini menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

''Benar pada Jumat pukul 15.00 WIB yang bersangkutan bebas bersyarat,'' kata Kasubag Publikasi Humas Ditjen PAS, Syarpani, saat dihubungi di Jakarta.

Setelah mendapat pembebasan bersyarat, lanjut dia, Urip dibawa ke Balai Pemasyarakatan Surakarta, Solo, Jawa Tengah. Di sana Urip Tri Gunawan dijemput keluarganya.

''Setahu saya, yang bersangkutan berada di Solo,'' singkat Syarpani.

Dia mengatakan, selanjutnya, Urip tetap diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan Surakarta, Solo, Jawa Tengah hingga masa pidananya habis pada 2023.

''Yang bersangkutan juga sudah membayar uang pengganti,'' ucap Syarpani.

Sebelumnya, Urip tertangkap basah menerima suap senilai US$ 660 ribu dari Artalyta Suryani (orang dekat Sjamsul Nursalim) pada 2 Maret 2008.

Ia juga menerima suap dari mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Glenn Yusuf melalui pengacara Reno Iskandarsyah, senilai Rp1 miliar.

Dalam persidangan, Urip divonis hukuman 20 tahun penjara majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 4 September 2008.

Urip terbukti menerima uang terkait jabatannya sebagai anggota tim jaksa penyelidik perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Bantuan itu diberikan pada Bank Dagang Nasional Indonesia milik Sjamsul Nursalim.

Di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, 28 November 2008, vonis 20 tahun terhadap Urip tidak berubah. Pada 11 Maret 2009, di tingkat Mahkamah Agung (MA), kasasi Urip Tri Gunawan juga ditolak.*** 

Editor:hasan b
Sumber:liputan6.com
Kategori:GoNews Group, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/