Home  /  Berita  /  Pemerintahan

DPD RI Kaji Urgensi Asuransi Bencana

DPD RI Kaji Urgensi Asuransi Bencana
Senin, 17 April 2017 22:52 WIB
JAKARTA - Negara Indonesia merupakan negara yang rawan terjadinya bencana alam. Dampak kerusakan yang ditimbulkan dari sebuah bencana sangat besar dan merugikan masyarakat. Indonesia diharapkan memiliki asuransi bencana seperti yang telah dipraktekkan oleh negara-negara rawan bencana. Asuransi ini sudah dipraktekan di sejumlah negara yang rentan mengalami bencana. Komite II DPD RI akan membentuk tim kajian yang akan mengkaji mengenai pentingnya asuransi bencana di Indonesia.

Ketua Komite II DPD RI, Parlindungan Purba menyatakan Indonesia harus mengambil langkah dalam merespon potensi bencana. Salah satunya adalah dengan membuat asuransi bencana. Tujuannya agar terdapat dana yang dapat digunakan untuk memperbaiki infrastruktur yang rusak, salah satunya adalah rumah milik masyarakat. “Kami akan membentuk tim dari Komite II DPD yang akan berkomunikasi terkait masalah asuransi bencana,” ujarnya.

Pakar Asuransi Bencana, Kornelius Simajuntak mengatakan bahwa Indonesia sebagai negara yang rawan bencana alam, dinilai perlu menerapkan skema asuransi bencana alam. Indonesia termasuk negara yang paling rawan terjadinya bencana. Indonesia juga merupakan negara dengan gunung berapi dengan jumlah terbanyak. Dana yang dibutuhkan oleh pemerintah untuk menangani kerusakan bencana sangat besar. Kerusakan karena bencana terjadi di rumah penduduk, industri, bangunan komersial, dan semuanya menjadi tanggung jawab pemerintah.

“Gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami selalu diasuransikan. Ketiga bencana tersebut dianggap mampu memberikan kerusakan yang besar,” ucap Kornelius.

Kornelius Simanjuntak juga berpendapat bahwa kesadaran berasuransi di Indonesia masih redah. Tetapi jika ada UU yang menyatakan bahwa dampak bencana menjadi tanggung jawab bersama dengan konsep tolong menolong, maka asuransi bencana dapat berjalan. DPD menurut saya yang sangat tepat mengusung ini Karena yang mengalami kerugian dan penderitaan yang luar biasa dari bencana alam adalah daerah.

“Langkah awal yang harus dilakukan oleh DPD RI adalah membuat kajian mengenai asuransi bencana. Jika sudah terdapat kajian dari DPD RI, maka program asuransi bencana dapat dikomunikasikan kepada stakeholders terkait untuk dapat diwujudkan,” ujarnya.

Senator dari Kalimantan Tengah, Permanasari dan Senator dari Gorontalo Rahmijati Jahja, mengatakan bahwa DPD RI benar-benar peduli mengenai masalah bencana. Adanya bencana alam selalu merugikan masyarakat. Keberhasilan dari pelaksanaan asuransi bencana tergantung atas adanya payung hukum yang kuat.

Sementara itu, Senator dari Jambi Daryati Uteng berpendapat bahwa arah dari aturan yang mengatur dari asuransi bencana haruslah jelas termasuk urgensi didalamnya agar dapat diwujudkan. Senator dari Papua Barat, Mamberob Y Rumakiek meminta agar asuransi bencana juga memperhatikan pada asuransi jiwa penduduk sebagai korban bencana.

Terkait kajian mengenai keberadaan asuransi bencana, Komite II DPD RI membentuk Tim Kajian Asuransi Bencana. Dimana tim tersebut terdiri dari Senator Gorontalo, Rahmijati Jahja sebagia Ketua, Senator dari Papua Barat Mamberob Y Rumakiek sebagai Sekretaris, dan Senator dari Jambi Daryati Uteng dan Senatod dari Kalimantan Tengah sebagai Anggota.  ***

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:Pemerintahan, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/