Home  /  Berita  /  Peristiwa

Simpan BB Ganja di Kantor Pemuda, Pengedar Ganja di Bukittinggi Ini Akhirnya Diringkus Polisi

Simpan BB Ganja di Kantor Pemuda, Pengedar Ganja di Bukittinggi Ini Akhirnya Diringkus Polisi
Tersangka pengedar Narkotika jenis Ganja AS (21) saat di Mapolres Bukittinggi, Rabu 12 April 2017.
Rabu, 12 April 2017 23:00 WIB
Penulis: Jontra
BUKITTINGGI - Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Bukittinggi kembali mengamankan seorang tersangka pengedar Narkotika jenis Ganja di Gapura depan Mushalla Darul Wustha, Kelurahan Kubu Tanjung, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Bukittinggi, Rabu 12 April 2017 sekira pukul 00.05 WIB.

Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP Efriandi Aziz mengatakan, tersangka pengedar ganja itu berinisial AS (21) beralamat di RT 02 RW 03, Kelurahan Kubu Tanjung, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh. Bersama tersangka juga kami amankan barang bukti (bb) berupa dua paket besar Ganja seberat 2 Kg yang jika dinominalkan seharga Rp4 juta, ujarnya.

Dikatakan juga oleh Efriandi Aziz penangkapan tersangka diawali dari informasi masyarakat setempat, bahwa di daerah mereka sering terjadi transaksi Narkotika jenis Ganja dan Shabu-shabu. Menindaklanjuti laporan warga, tim operasional Sat Res Narkoba yang beranggotakan enam orang melakukan penelusuran dan pengintaian keberadaan para pelaku, ungkapnya.

Pengungkapan adanya peredaran Narkotika jenis Ganja menurut Efriandi Aziz, dilakukan petugas dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli Ganja yang berasal dari Kota Payakumbuh. Dengan pola tersebut tersangka akhirnya mau bertransaksi dengan petugas. Mulanya tersangka memilih lokasi di depan BRI Kecamatan Baso, Agam, namun setelah lama ditunggu tersangka justru tidak datang ke lokasi, setelah disepakati tersangka meminta tim datang ke daerah Kubu Tanjung, ABTB, Bukittinggi.

Berdasarkan informasi ada perpindahan lokasi transakdi dari tersangka, tim juga langsung bergerak menuju ke lokasi tersebut. Saat transaksi akan dilaksanakan, tim yang sudah mengantongi paras dan ciri tersangka, langsung mengamankannya berikut barang bukti.

Usai tersangka diamankan, tim operasional menuju rumah tersangka dan melakukan penggeledahan di sana. Namun tidak ditemukan barang bukti lainnya, dan beberapa saat kemudian atas bantuan Ketua RT dan pemuda setempat, didapatkan informasi barang bukti lain disimpan tersangka di lantai dua  kantor pemuda setempat, yang kesehariannya dalam kondisi kosong.

Ternyata, di lokasi tersebut ditemukan sebuah tas ransel yang diletakkan disamping bak penampungan air, dari dalam tas tim menemukan 3 paket sedang ganja kering senilai Rp700 ribu, dan 18 paket kecil ganja kering siap edar dengan total harga Rp360 ribu,” paparnya.

Saat ini, tersangka berikut bb sebanyak 23 paket Ganja telah diamankan di Mapolres Bukittinggi, dan menjalani pemeriksaan, pengembangan serta penyidikan lebih lanjut. 

"Berdasarkan informasi dari tersangka, paket ganja yang dimilikinya itu diakui didapatkan dari salah seorang bandar berinisial U, dan dia mengaku hanya sebagai kurir yang diberi upah untuk mengedarkan, dan dilihat dari bungkusan ganja, kuat dugaan berasal dari daerah Panyabungan, Sumatera Utara," jelas Kasat Narkoba.

Tersangka akan kami jerat dengan Pasal 114 junto Pasal 111, Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009, tentang menguasai, dan mengedarkan narkotika golongan satu, dengan ancaman kurungan 4 hingga 20 tahun penjara, tandasnya.(**)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/