Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Umum
22 jam yang lalu
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
2
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
22 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

DPD RI Nilai Aturan Pelaksanaan Dana Desa Membingungkan

DPD RI Nilai Aturan Pelaksanaan Dana Desa Membingungkan
Rabu, 12 April 2017 15:37 WIB
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menilai pemerintah belum mampu membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang jelas terkait pemberian dana transfer daerah. Sehingga, pelaksanaan di daerah tidak berjalan secara maksimal.

Hal tersebut disampaikan oleh anggota DPD RI Provinsi Kalimantan Selatan, Sofwat Hadi dalam rapat dengar pendapat Komite IV DPD RI dengan Deputi Pengembangan Regional, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Bappenas RI dan Dirjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan RI, di Komplek Parlemen, Rabu (12/4).

Dalam rapat yang membahas Arah Kebijakan Transfer ke Daerah Dalam RKP 2018, Proyeksi Kebijakan Dana Transfer Ke Daerah Dalam RAPBN 2018 ini, Sofwat menilai ada banyak anggaran dana transfer dan dana desa yang  menggelondong akan tetapi tidak jelas penggunaannya. Seharusnya ada arahan yang jelas dalam penggunaannya. 

“Dana transfer ke daerah hanya digunakan untuk bongkar pasang pasar saja, bukan menambah jumlah pasar. Akhirnya, pasar tidak bertambah, cuma bongkar pasar lama dengan menggunakan pihak ketiga. Kasihan banyak pedagang kaki lima terlantar, karena setelah direnovasi ruko dipasar kemudian dijual ke pengguna yang lama, jadi yang miskin makin susah kalo begini,” katanya. Untuk itu, Ia menilai perlu ada arahan yang jelas dari pusat agar pembangunan di daerah berjalan lebih efektif.

Sementara itu, Senator asal Kalimantan Tengah, Rugas Binti menyingung tentang perlunya kemudahan dalam proses pelaporan penggunaan dana desa. Ia meminta agar pelaporan penggunaan dana transfer daerah bisa dilakukan dengan cara elektronik, “Saya minta ini pelaporan penggunaan dana desa bisa lebih mudah jadi bisa dibuat e-reporting, sehingga bisa lebih efisien dan sederhana pun jika ingin diteruskan ke pemerintah pusat,” ujarnya.

Menyoroti porsi dana desa, Senator Provinsi Kepulauan Riau, Haripinto Tanuwidjaya menilai seharusnya alokasi dana desa tidak disamaratakan di semua daerah, melainkan disesuaikan dengan kebutuhan daerah. “Di daerah kepulauan itu harga bahan-bahan mahal semua jadi saya setuju jika dipertimbangkan porsi dengan kekhasan daerah,” tandasnya

Nampaknya Rapat kali ini benar-benar dijadikan ajang penyampaian aspirasi daerah oleh Senator kepada Kementerian Keuangan dan Bappenas. Senator asal Riau Abdul Gafar Usman mengkritisi juklak dan juknis yang telat sampai di daerah, “Saat expert meeting KPK, BPK, dan Inspektorat pada tahun 2016, bahwa Dana Alokasi Khusus (DAK) mulai 2016-2017 juklak juknis harus sudah ada 1 bulan sesudah disahkan, nah pada saat itu Menkeu menyanggupi dan akan menyampaikan ke menteri terkait. Kenyataannya pada saat kami reses kemarin itu dinas pendidikan belum ada juklak juknis, padahal seharusnya juklak juknis berlaku 3 tahun agar tidak membingungkan,” seru Gafar. 

Gafar menambahkan dirinya prihatin dengan kualitas jalan di desa yang masih buruk. “Seperti diketahui bahwa jalan ini ada kelasnya, kelas a, b  dan c. Untuk diketahui di desa itu harusnya diberikan kelas yang paling baik karena beban jalan lebih tinggi, bayangkan  dari desa itu membawa hasil sawit, kayu, batu bara, minyak itu semua keluar dari desa makanya jalan desa itu cepat sekali rusak, mohon bisa menjadi perhatian bagi Bappenas,” tandasnya. 

Selanjutnya, komite IV DPD RI akan menyusun hasil aspirasi dari daerah tersebut menjadi pokok-pokok pikiran yang akan menjadi masukan bagi pemerintah terhadap Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2017.

Dalam kesempatan itu, Deputi Pengembangan Regional PPN/ Bappenas Dr. Arifin Rudyanto, menyampaikan bahwa RKP pada tahun ini akan fokus pada dana desa dan DAK fisik. Ia juga menyampaikan, pada tahun 2018 akan disepakati e-planning dalam penyusunan DAK, yang dapat diterima Bappenas, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

“Dari tgl 12-21 april sudah sosialisasi e-planning, agar bulan agustus akan disampaikan mana yang disetujui proposalnya lewat e-planning sehingga akan lebih efisien dan memudahkan daerah,” ucap Rudy.

Dikesempatan yang sama Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Putut Hari Satyaka menyampaikan bahwa infrastruktur desa akan jadi fokus di DAK fisik dan non fisik, seperti penguatan logistik, pembangunan jalan desa kabupaten hingga kota, serta peningkatan permodalan dan keterampilan masyarakat miskin.

Menurut Putut, dana bagi hasil yang paling krusial adalah soal kurang bayar. Pemerintah pusat masih kurang bayar sekitar Rp. 3 Triliun yang belum teranggarkan, sedangkan Dana Bagi Hasil (DBH) yang telah ditransfer pada bulan februari kemarin sebesar Rp. 10,8 Trilliun. 

Tambahnya, Kemenkeu baru akan melakukan transfer dana desa pada bulan April ini karena ada perubahan syarat yaitu penyampaian laporan ke KPPN setempat, sehingga bisa hemat biaya SPPD daerah untuk penyampaian laporan ke pusat.

Diharapakan pada tahun 2018, penyelesaian kurang bayar dapat diatasi semua. Hal yang penting adalah pelaksanaannya yaitu minimal 25 persen Dana Alokasi Umum (DAU) harus digunakan pada infrastruktur layanan publik, yang mengacu pada pengurangan kemiskinan dan pengurangan pengangguran di daerah. ***

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:GoNews Group, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/