Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Sepakbola
22 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
2
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Sepakbola
22 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
3
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Sumatera Barat
19 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
4
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
22 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
5
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
21 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
6
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Umum

Kanada Buat UU Larang Karyawati Pakai Sepatu Hak Tinggi, Ini Alasannya

Kanada Buat UU Larang Karyawati Pakai Sepatu Hak Tinggi, Ini Alasannya
Ilustrasi. (liputan6.com)
Senin, 10 April 2017 17:56 WIB
TORONTO - Pemerintah Kanada membuat undang-undang (UU) tentang larangan bagi karyawan perempuan (karyawati) menggunakan sepatu hak tinggi.

Dikutip dari liputan6.com, larangan itu diumumkan setelah peringatan Hari Perempuan Internasional. Undang-undang itu dibuat menyusul banyak kebijakan dari pengusaha yang mewajibkan karyawannya untuk memakai sepatu hak tinggi.

Pemimpin dari British Columbia's Green Party, Andrew Weaver menilai, sepatu hak tinggi menyimpan potensi bahaya yang tinggi. Selain itu, dari segi gaya, sepatu hak tiggi adalah mode yang ketinggalan zaman.

''Memaksa karyawan perempuan untuk memakai sepatu hak tinggi, terutama ketika rekan-rekan pria mereka mengenakan sepatu datar adalah satu hal yang kuno. Mode ini jelas sudah ketinggalan zaman,'' ujarnya sebagaimana dilansir UPI.com.

Sementara itu, Menteri Tenaga Kerja Shirley Bond menilai, sepatu hak tinggi mengancam keselamatan para karyawan. Resiko cidera fisik, seperti tergelincir atau jatuh menjadi ancaman nyata para pekerja.

''Memakai sepatu hak tinggi secara berkepanjangan juga menimbulkan kerusakan pada kaki,'' ujarnya.

Tidak hanya melarang sepatu hak tinggi, Undang-Undang itu juga mengimbau kepada perusahaan untuk menyediakan sepatu dengan desain, konstruksi, dan material yang aman untuk pekerja. Para pengusaha dilarang meminta karyawannya menggunakan alas kaki di luar ketentuan itu.

Dengan diberlakukan Undang-Undang ini, Bond berharap pengusaha mau mempertimbangkan aspek keselamatan dan kesehatan jangka panjang bagi karyawannya.

''Saya berharap para pengusaha mengerti bahwa memaksa karyawan mengenakan sepatu hak tinggi sangat tidak dapat diterima,'' katanya.***

Editor:hasan b
Sumber:liputan6.com
Kategori:Umum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/