Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
Olahraga
22 jam yang lalu
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
2
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
13 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
3
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
10 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
4
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Nasional
9 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
5
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
9 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

KPK Akui Ada Intervensi Tangani Kasus Korupsi e-KTP

KPK Akui Ada Intervensi Tangani Kasus Korupsi e-KTP
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah.
Rabu, 15 Maret 2017 13:06 WIB

JAKARTA - Juru bicara KPK Febri Diansyah mengaku ada intervensi yang diterima lembaga antirasuah dalam mengusut tuntas perkara korupsi e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Salah satunya soal hak angket yang digulirkan anggota DPR dalam kasus ini.

Untuk itu dia meminta semua pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Jangan sampai kondisi ini terganggu dengan aksi politik yang dilakukan sejumlah pihak.

"Semua pihak kami harap menjunjung tinggi supremasi hukum‎. Kegiatan-kegiatan politik jangan sampai mengganggu apalagi menghambat proses hukum yang berjalan," ujar Febri di kantor KPK, Jakarta, Selasa (14/3/2017).

Febri mengatakan, meski banyak nama-nama besar yang diduga terlibat dalam kasus korupsi e-KTP, KPK akan tetap membongkar fakta-fakta dalam kasus ini melalui penyidikan dan persidangan.

‎"Hal ini sepatutnya ditempatkan sebagai proses hukum, di mana pengadilan dan lembaga penegak hukum yang diberikan wewenang yang menyelesaikan hal tersebut," kata Febri.

Terlebih, kasus e-KTP ini tengah menyedot perhatian masyarakat. Dukungan terhadap lembaga antirasuah ini terus mengalir untuk membuktikan keterlibatan para penyelenggara negara.

"Pimpinan MPR dan sejumlah pihak juga sudah meminta agar kasus e-KTP ditangani secara maksimal. KPK tentu akan menangani kasus ini dengan segenap kewenangan yang diberikan UU di jalur hukum," tegas Febri.

Dalam kasus korupsi e-KTP ini, Irman dan Sugiharto didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek e-KTP. Irman dan Sugiharto didakwa merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Irman merupakan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sementara itu, Sugiharto ialah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Dukcapil Kemendagri.

Atas kasus korupsi e-KTP itu, Irman dan Sugiharto didakwa melangar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(lpc)

Editor:Arie RF
Sumber:liputan6.com
Kategori:GoNews Group, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/