Home  /  Berita  /  GoNews Group

Selama 2016, Pengadilan Tipikor Vonis Bebas 56 Terdakwa Korupsi

Selama 2016, Pengadilan Tipikor Vonis Bebas 56 Terdakwa Korupsi
Persidangan di Pengadilan Tipikor. (republika.co.id)
Minggu, 05 Maret 2017 12:10 WIB
JAKARTA - Selama tahun 2016, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis bebas terhadap 56 terdakwa korupsi.

JAKARTA - Selama tahun 2016, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis bebas terhadap 56 terdakwa korupsi.

"Pengadilan terbanyak menjatuhkan vonis bebas itu pengadilan tipikor Makassar yakni 20 orang, kasus anggota DPRD Pare-Pare," ungkap Peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Aradila Caesar, di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Sabtu (4/3), seperti dikutip dari republika.co.id.

Aradila mengungkap, putusan bebas juga dijatuhkan Mahkamah Agung, yakni terdakwa korupsi mantan Wali Kota Tual, Adam Rahayan, yang merugikan negara sekitar Rp5,78 miliar. Namun demikian, ia juga memprediksi putusan bebas lebih besar jumlahnya mengingat masih banyak putusan pengadilan yang tidak semua diperoleh ICW sepanjang 2016.

Selain itu, ia juga mengungkap banyaknya putusan pengadilan Tipikor yang jauh dari setengah tuntutan jaksa, ia mengungkap setidaknya 59 terdakwa yang dihukum jauh dari tuntutan jaksa. Namun di sisi lain juga ada putusan yang juga lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Karenanya, sejumlah hal tersebut juga kemudian yang memunculkan banyaknya disparitas putusan pidana dalam kasus korupsi.

''Disparitas putusan masih menjadi persoalan serius, saat upaya menghukum kejahatan luar biasa korupsi dengan seberat-beratnya terus didorong, lembaga peradilan justru menimbulkan persoalan disparitas,'' kata Aradila.

Adapun pemantauan ICW tehadap vonis Pengadilan Tipikor dalam kasus korupsi di Indonesia selama tahun 2016 ini cenderung sangat ringan. Dari sekitar 573 putusan perkara korupsi dengan sebaran putusan Pengadilan Tingkat I sebanyak 420 putusan, Pengadilan Tingkat Banding sebanyak 121 putusan, dan Mahkamah Agung dengan 32 putusanvrata-rata vonis hanya dua tahun dua bulan.

''Ini menjadi salah satu permasalahan utama yang harus menjadi catatan, vonis untuk koruptor ini tidak memberikan efek jera karena pengadilan masih menghukum ringan pelaku korupsi,'' ujar Aradila.

Menurut Aradila, vonis ringan paling banyak di tingkat Pengadilan Tipikor tingkat pertama dengan rata-rata hukuman satu tahun 11 bulan, kemudian pidana di tingkat banding 2,5 tahun penjara serta pidana di MA dengan empat tahun 11 bulan.

Ia merinci dari 573 putusan dengan total terdakwa 632 orang, sebanyak 354 orang masuk diklasifikasi hukuman ringan yakni 0-4 tahun di Pengadilan Tingkat pertama, di Pengadilan Tingkat Banding sebanyak 80 orang dan di tingkat MA sebanyak 14 orang.

''Secara keseluruhan ketiga tingkatan pengadilan Tipikor ini lebih cenderung menghukum ringan terdakwa kasus korupsi, dan ini selalu berulang tiap tahun,'' ujar Aradila.

Aradila pun menilai vonis yang cenderung ringan ini karena hakim lebih cenderung menjatuhkan hukuman minimal dari ketentuan pasal 2 dan 3 UU Tipikor yakni empat dan satu tahun. Hal ini berbeda jauh jika melihat dari ancaman maksimal penjara dalam UU Tipikor yakni selama 20 tahun penjara.

''Rata-rata vonis dua tahun dua bulan penjara ini. Maka vonis ini kurang lebih hanya 1/8 hukuman maksimal,'' ujarnya.

Karenanya, Aradila menilai sejumlah permasalahan lainnya terkait dijatuhkannya vonis ringan terhadap para koruptor. Hal ini karena, ringannya vonis juga tidak bisa dilepaskan dari tuntutan penuntut umum dalam persidangan yang juga tidak sedikit renda

''Artinya jaksa juga gagal dalam memformulasikan hukuman yang tepat bagi terdakwa, jaksa cenderung menuntut terdakwa secara ringan baik pidana maupun pidana denda dan tidak disertai dengan kewajiban uang pengganti,'' katanya.

Selain itu, ia juga mengatakan penjatuhan pidana denda bagi terdakwa korupsi pada 2016 tergolong rendah dimana paling banyak dikenakan denda minimal yakni berkisar 0-50 juta sebanyak 346 terdakwa.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:GoNews Group, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/