Home  /  Berita  /  GoNews Group

Asyik Konsumsi Shabu, 4 orang Warga dan 2 Oknum Anggota Polisi Ditangkap BNNK Sawahlunto

Asyik Konsumsi Shabu, 4 orang Warga dan 2 Oknum Anggota Polisi Ditangkap BNNK Sawahlunto
Penangkapan 6 orang tersangka pemakai dan pengedar Narkotika jenis Shabu- shabu oleh BNNK Sawahlunto, Jumat 17 Februari 2017 sekira pukul 11.45 di Air Dingin, Sawahlunto.
Jum'at, 17 Februari 2017 19:16 WIB
Penulis: Eko Pangestu
SAWAHLUNTO - Satuan petugas Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Kota Sawahlunto kembali melakukan penangkapan terhadap 6 orang pengguna/pengedar Narkoba jenis Shabu-shabu di Kelurahan Air Dingin, Sawahlunto, Jumat 17 Februari 2017, sekira pukul 11.45 WIB.

Ironisnya, diantara 6 orang yang tertangkap tangan tersebut, 2 orang diantaranya adalah merupakan oknum anggota Polres Kota Sawahlunto.

Kronologis penangkapannya menurut kepala BNNK Sawahlunto, Guspriadi, berawal pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2017, saat petugas BNNK Sawahlunto mendapat informasi bahwa rumah salah seorang pelaku bernama IH (21) sering digunakan sebagai tempat pesta Shabu - shabu.

Kemudian, petugas BNNK Sawahlunto melakukan penyelidikan secara intensif, dan pada hari Jumat tanggal 17 Februari 2017 sekitar pukul 11.45 wib, 6 orang personil BNNK Sawahlunto yang dipimpin oleh Kasi P2M Kapten Inf. Muryanto dan AKP Gaguk melakukan penggeledahan di rumah IH dan menemukan 6 orang yang tengah mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu-shabu.

Setelah dilakukan penggeledahan, Tim dari BNNK Sawahlunto kemudian membawa pelaku dan barang bukti(bb) ke kantor BNNK Sawahlunto untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Guspriadi juga menyebutkan, pelaku yang merupakan oknum anggota Polisi langsung diserahkan ke Polres Sawahlunto, sedangkan pelaku dari warga sipil akan diproses lebih lanjut di BNNP Sumbar.

Berikut nama - nama pelaku yang berhasil ditangkap oleh BNNK Sawahlunto, Aiptu R (45 ) oknum anggota Polres Sawahlunto, Briptu NF (36) anggota Polres Sawahlunto, IH (21) warga sipil, HD (25) warga sipil, ZF (31) warga sipil dan AF (31) yang juga merupakan warga sipil.

Sementara itu, saat penangkapan menurut Guspriadi bersama para tersangka kita juga menemukan bb berupa, Narkoba jenis Shabu- shabu sebanyak 1 paket, bong alat hisap Shabu- shabu beserta uang tunai sebanyak Rp2.582.000.

Menurut keterangan dari 5 orang pelaku saat pemeriksaan, Narkotika jenis Shabu-shabu tersebut berasal dari Briptu NF dan diedarkan oleh tersangka IH.

Saat ini, semua pelaku masih dalam pemeriksaan kami, dan kepada mereka akan kita jerat dengan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pungkasnya.(***)

Editor:Jontra
Kategori:Sawahlunto, GoNews Group, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/