Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Sumatera Barat
23 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
2
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
14 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
3
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
Umum
13 jam yang lalu
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
4
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Nasional
13 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Setiap Kali Beraksi, Maling Ini Hanya Pakai Celana Dalam

Setiap Kali Beraksi, Maling Ini Hanya Pakai Celana Dalam
ilustrasi
Jum'at, 10 Februari 2017 09:32 WIB

YOGYAKARTA - Aksi pencurian dengan modus mengenakan celana dalam terjadi di wilayah Solo, Semarang dan Yogyakarta. Dengan berbusana setengah telanjang tersebut, pencuri bernama Nova Aldiansyah (29) yang mengubah identitasnya menjadi Moch Wahyu Saputra, berhasil menguras barang-barang berharga milik korbannya, tanpa diketahui.

Namun aksi tersebut tak bisa luput dari tangkapan kamera CCTV. Maling asal Bekasi Jawa Barat tersebut ditangkap usai melakukan aksinya di rumah Dani Riyaditama (36) warga Perumahan Griya Yasa, Desa Gentan, Kecamatan Baki, Sukoharjo, awal Januari lalu.

"Tersangka hanya mengenakan celana dalam saat melancarkan aksinya menguras harta korban," ujar Kapolres Sukoharjo, AKBP Ruminio Ardano, Kamis (9/2).

Ruminio mengatakan, tersangka sudah berulang kali ditangkap dengan kasus dan modus yang sama. Dia juga sudah melakukan aksi di puluhan TKP di Solo, Sukoharjo, Yogyakarta dan Semarang.

"Petugas berhasil mengungkap identitas tersangka setelah mempelajari rekaman CCTV di rumah korban, Dani Riyaditama di Perum Griya Yasa, Gentan, Baki," katanya.

Menurut Kapolres, dari rumah korban, tersangka berhasil membawa kabur uang tunai Rp 15 juta, 3 buah jam tangan bermerek senilai Rp 31 juta, perhiasan senilai Rp 5 juta dan dua hand phone Samsung Galaxy Note 5 serta Sony Experia Z5 senilai sekitar Rp 15 juta.

Tersangka saat ini sudah tahan untuk pengembangan dan kebutuhan penyidikan lebih lanjut berserta barang buktinya. Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara siap dijeratkan ke tersangka.

Lebih lanjut Kspolres mengatakan, tersangka pada tahun 2014 tersangka beraksi di Grogol dan Kartasura dan dipenjara selama 7 bulan sebelum kabur, dan berhasil ditangkap 2015 dan keluar penjara 2016.

Setelah keluar, tersangka langsung diproses Polresta Solo atas kasus yang sama di 2014 dan keluar penjara pada Bulan Desember 2016. Setelah keluar ia kembali beraksi di Sleman 2 kali dan di Banyumanik Semarang 3 kali dengan hasil yang tidak sedikit.(mdk)

Editor:Arie RF
Sumber:merdeka.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/