Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
24 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
2
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
3
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
4
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
18 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
5
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
Olahraga
19 jam yang lalu
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
6
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
2 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ditolak Kerja karena Pakai Jilbab, Ibu Guru Ini Menang di Pengadilan dan Dapat Kompensasi Rp123 Juta

Ditolak Kerja karena Pakai Jilbab, Ibu Guru Ini Menang di Pengadilan dan Dapat Kompensasi Rp123 Juta
ilustrasi (THINKSTOCK)
Jum'at, 10 Februari 2017 13:05 WIB

BERLIN - Seorang guru di Berlin memenangi perkara diskriminasi dan berhak atas dana kompensasi sebesar 9.250 dollar AS atau kira-kira Rp 123 juta.

Seperti diberitakan AP, Jumat (10/2/2017), kasus ini berawal ketika sebuah sekolah dasar di Berlin menolak untuk mempekerjakan guru perempuan itu karena mengenakan jilbab.

Hakim dari pengadilan tinggi ketenagakerjaan, Kamis waktu setempat, menyebutkan, mengenakan jilbab seharusnya tidak menjadi persoalan di sekolah.

Penggugat, yang tidak diungkap identitasnya, sebelumnya mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat I yang menolak perkara ini.

Kendati demikian, Dinas Pendidikan Berlin masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding terhadap putusan terakhir ini.

Sebab, selama ini di Berlin berlaku apa yang disebut dengan hukum netralitas.

Di bawah peraturan tersebut, guru, polisi, dan juga karyawan peradilan dilarang mengenakan pakaian atau atribut keagamaan saat melaksanakan tugasnya.

Namun, Hakim Renate Schaude dalam kasus ini merujuk kepada sebuah keputusan pada tahun 2015 yang ditetapkan Mahkamah Agung Jerman.

Dalam putusan disebutkan, larangan jilbab di negara bagian North Rhine-Westphalia kala itu melanggar kebebasan beragama. (kpc)

Editor:Arie RF
Sumber:kompas.com
Kategori:GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/