Home  /  Berita  /  Umum

Terkait Perizinan, Satpol PP Padang Segel 8 Kafe Karaoke dan Resto

Terkait Perizinan, Satpol PP Padang Segel 8 Kafe Karaoke dan Resto
Rabu, 01 Februari 2017 14:23 WIB
PADANG-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang dibantu Jajaran TNI dan Polri, Selasa pagi  sekitar pukul 10.00 WIB (31/1/’17) melakukan penyegelan terhadap 8 kafe dan tempat karaoke di Kota Padang yang tidak memiliki atau belum memperpanjang izin usaha mereka.


Penyegelan ini bertujuan untuk mengimbau pemilik usaha cafe dan karoke untuk segera mengurus izin tempat usaha mereka sesuai dengan Peraturan Daerah(Perda) Kota Padang.

Penyegelan yang dilakukan pada siang hari dan banyak tidak diketahui oleh pemilik cafe ini direpon oleh salah satu pemilik cafe yang tak terima tempat usahanya di segel begitu saja. Eldon (50 th) pemilik kafe Bintang bersikeras bahwa dirinya telah mengurus izin usahanya sesuai dengan Peraturan Daerah, namun ia tak mengerti mengapa tempat usahanya di segel juga.

''Saya sudah mengurus izin usaha saya, tapi kenapa tempat usaha saya tetap disegel juga. Saya sudah mengikuti aturan Perda,'' ungkapnya singkat.

Kasat Pol PP Kota Padang Dian Fakri menjelaskan, bahwa pihaknya sudah melayangkan surat kepada kafe dan tempat-tempat karaoke tersebut untuk segera mengurus izin usahanya dan telah di beri tenggang waktu 25 hari.

''Saya rasa waktu 25 hari itu sudah cukup untuk mengurus izin baru dan atau untuk memperpanjang izin lama,'' tegasnya.

Ditambahkannya, segel tersebut akan dicopot kembali apabila surat izin usaha mereka sudah selesai di buat.***


Editor:Evi Endri
Sumber:redaksisumbar.com
Kategori:Padang, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/