Coret Bendera Merah Putih, Warga Mojokerto Hanya Diperingatkan Polisi, Berbeda Nasibnya dengan Simpatisan FPI
"Itu pas ada terkait dengan perusahaan limbah. Ada yang nulis save apa gitu di bendera," ungkap Kapolres Kota Mojokerto Nyoman Budiarja saat berbincang dengan detikcom, Minggu (22/1/2017) malam.
Pengibaran Bendera Merah Putih bertulisan 'Save Lakardowo' di depan salah satu rumah warga, di Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis Mojokerto, terjadi pada Minggu (31/7/2016) lalu. Pengibaran itu diduga buntut persoalan limbah PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA), yang mengakibat perpecahan dua kubu antara warga pendukung PT PRIA dengan warga yang kontra dengan perusahaan pengelola limbah B3 yang dianggap berbahaya tersebut.
Anggota Polres Mojokerto Kota langsung menurunkan paksa Bendera Merah Putih yang ditulisi itu. Menurut Nyoman, warga hanya diberi peringatan dan tidak diproses hukum karena tidak mengetahui adanya larangan mencoret-coret Bendera Merah Putih.
"Karena masyarakat tidak tahu. Maka hanya dikasih tahu itu tidak boleh. Benderanya diturunkan. Ya, itu ditulisi di bendera," ucapnya.
Penulisan 'Save Lakardowo' di Bendera Merah Putih dianggap menodai lambang negara. Polisi memutuskan tidak mempidanakan warga yang mengibarkannya dan hanya memberi pembinaan serta pengawasan. Petugas hanya memberikan sanksi teguran terhadap warga agar tidak mengulangi untuk mengibarkan bendera yang ditulisi.
"Kalau masih terus kita proses. Fungsi kita kan seperti itu, pembinaan. Jangan sampai ditangkap karena masyarakat tidak ngerti," terang Nyoman.
Simpatisan FPI Ditangkap
Bendera Merah Putih yang ditulisi menjadi ramai setelah munculnya bendera bertuliskan bahasa Arab saat Demo FPI di Mabes Polri pada Senin, (16/1) lalu. Pelaku yang membawa bendera tersebut, Nurul Fahmi (26), ditangkap dan kini ditahan di Mapolres Jakarta Selatan.
Fahmi yang mengaku simpatisan FPI itu dijerat dengan Pasal 66 juncto 24 subsider Pasal 67 Undang-Undang No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Pihak kuasa hukum menyatakan Fahmi tidak mengetahui bahwa tulisan di Bendera Merah Putih dilarang.***
Editor | : | hasan b |
Sumber | : | detik.com |
Kategori | : | Umum, GoNews Group |