Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kejati Jabar Sudah Terima SPDP Rizieq Shihab

Kejati Jabar Sudah Terima SPDP Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab. (lp6c)
Jum'at, 20 Januari 2017 10:42 WIB
BANDUNG - Polda Jawa telah menetapkan pimimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shiha sebagai tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila. Buktinya, Kejaksaan Tinggi Jabar telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus tersebut dari penyidik Polda Jawa Barat.

"Jadi Kejati Jabar itu telah menerima SPDP atas nama tersangka Habib Rizieq, dua hari yang lalu," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati) Setia Untung Arimuladi, di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (19/1/2016).

Untung melanjutkan, setelah menerima SPDP atas nama tersangka Habib Rizieq Shihab, pihaknya terus mengikuti perkembangan penyidikan yang dilakukan penyidik Ditkrimum Polda Jawa Barat.

Untung menambahkan, dengan adanya SPDP ini pihaknya akan menunggu pelimpahan berkas perkara tahap pertama atas kasus tersebut untuk diteliti.

"Jadi nanti kita tunggu berkas perkaranya tahap pertama. Yang pasti Kejati Jabar telah menerima SPDP seperti itu," ucap dia.

Rizieq Shihab dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri lantaran diduga menghina Pancasila.

Awalnya laporan tersebut dilakukan di Bareskrim Polri, kemudian dilimpahkan ke Polda Jabar karena tempat kejadian perkara di wilayah Jawa Barat.

Pemeriksaan Habib Rizieq terkait kasus ini di Mapolda Jabar beberapa hari lalu berujung bentrok antara massa FPI dengan massa GMBI. GMBI merupakan ormas binaan Kapolda Jabar Irjen Anton Charliyan. ***

Editor:hasan b
Sumber:liputan6.com
Kategori:GoNews Group, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/