Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
Olahraga
15 jam yang lalu
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
2
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
6 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
3
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
3 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
4
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Nasional
2 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
5
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
2 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group
Terkait Kasus Rusunawa

Tak Bisa Hadir, Jaksa akan Bacakan BAP Walikota Sibolga

Tak Bisa Hadir, Jaksa akan Bacakan BAP Walikota Sibolga
Dua terdakwa Rusunawa Sibolga di Sidang PN Medan, Selasa (10/1/2017)
Selasa, 10 Januari 2017 17:45 WIB
Penulis: Indra BB
MEDAN- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) akan membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) salah satu saksi kunci yakni Walikota Sibolga, Syarfii Hutahuruk atas kasus dugaan korupsi rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Sibolga.

Hal itu terungkap usai persidangan yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi, Dalanta Sehat Tarigan Mantan Kepala BPN Sibolga. JPU Netty Silaen mengatakan akan membacakan BAP saksi, Walikota Sibolga yang tak bisa hadir di persidangan karena ada pekerjaan.

" Iya, seperti akan kita (Jaksa) bacakan saja BAP Walikota (Syarfii) karena waktu sidang yang sudah ditetapkan dan massa penahanan terdakwa sudah mau habis," ucap Netty saat dikonfirmasi usai sidang di ruang Cakra 1 Pengadilan Negeri (PN) Medan, (10/1/2017).

Menurutnya, pihaknya bukan tidak mau mengusahakan untuk memangggil Walikota Sibolga tetapi Walikota lagi tidak bisa hadir karena ada tugas negara.

" Kita sudah panggil tapi dia (Syarfii) belum hadir juga karena dia ada tugas negara," jelasnya.

Disinggung soal kesaksian Walikota yang disebut sebagai saksi kunci, mengapa tak dijemput paksa karena sudah 5 kali mangkir. Jaksa mengatakan belum ada perintah dari hakim.

" Kita bukan tidak mau panggil paksa tapi hakim yang belum menetapkan panggil paksa ke Syarfii," pungkasnya.

Majelis hakim dipersidangan hanya meminta jaksa untuk tetap menghadirkan pada Kamis ini. Tapi jika jaksa tidak bisa hadirkan juga maka persidangan harus dilanjutkan dan BAP saksi bisa dibacakan saja.

" Kami tetap mohon untuk JPU menghadirkan saksi. Tapi jika tidak hadir, maka bacakan saja BAP nya," jelas hakim.

Namun salah satu terdakwa yakni Januar Effendy mengatakan dirinya keberatan jika Walikota tidak hadir untuk memberikan keterangan.

" Saya tetap minta untuk yang mulia hadirkan Walikota, karena saya kerja atas perintah walikota langsung dalam perkara ini," paparnya. 

Editor:Rizky Fadilah
Kategori:GoNews Group, Pemerintahan, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/