Home  /  Berita  /  Pemerintahan

DPRK Lhokseumawe Perjuangkan Aspirasi Warga Blang Lancang

DPRK Lhokseumawe Perjuangkan Aspirasi Warga Blang Lancang
Muklis Azhar (dua kanan) serius mendengarkan aspirasi Tengku Sultan Djufri S (3 kanan) mewakili warga Blank Lancang
Selasa, 10 Januari 2017 12:40 WIB
Penulis: Nurmi Tarigan
LHOKSEUMAWE – Warga eks Blang Lancang dan Rancong masih terus menyuarakan aspirasi mereka hingga berita ini diterbitkan, Selasa (10/1/2017). Aspirasi tersebut sudah sejak beberapa tahun lalu tercetus. Namun hingga kini, menurut Ketua Ikatan Keluarga Blang Lancang (IKBAL) Tengku Sultan Djufri S warga belum mendapat kepastian hak yang ingin mereka peroleh.

“Hak berupa ganti rugi lahan yang dijanjikan, kesehatan, pendidikan dan lainnya, itu semua belum kami dapatkan,” kata Sultan.

Sebelumnya, warga menuntut haknya kepada PT Arun NGL Co. Namun, 15 Oktober 2015 perusahaan yang telah beroperasi sejak tahun 1978 melakukan pengapalan terakhir LNG ke 4.269 ke Korea selatan.

“…investor kan datang dan pergi. Ada proyek mereka datang, selesai ya mereka pergi bawa tas kembali ke negaranya. Nah kepada siapa kami meminta pertanggungjawaban hidup kami, ya kepada si pemberi izin dalam hal ini pemerintah,” kata Sultan.

Menurut Sultan, warga Blang Lancang dan Rancong ini tergusur sejak pembangunan kilang gas LNG 1974 silam dengan iming-iming resettlement (relokasi permanen). Namun sampai saat ini belum ada realisasi. “Bahkan kami kesulitan mendapatkan akses berziarah ke makam nenek moyang kami yang ada di areal kilang selama 43 tahun. Belakangan setelah kami menyampaikan keinginan kami langsung kepada Presiden Joko Widodo barulah ada akses ke dalam,” katanya.

Wakil Ketua Komisi B DPRK Lhokseumawe Muklis Azhar dalam kunjungan ke Blang Lancang menyatakan dukungan atas aspirasi warga Ring I PT Arun NGL Co tersebut.”Aspirasinya akan kita perjuangkan pak,” kata Muklis.

Selama kunjungan ke LSM IKBAL, Muklis dengan seksama mendengarkan keluh kesah dan aspirasi warga yang bertutur tentang pemenuhan kebutuhan hidup layak di tanah mereka.

Pantauan Gosumut warga yang menuntut haknya ini masih mendiami ratusan tenda yang ada di areal kilang PT Arun NGL. Bahkan di lokasi ini sedang berjalan pengerjaan gedung permanen yang akan dijadikan puskesmas. “Kami akan tetap di sini, sampai ada kepastian hak-hak kami,” kata Sultan.

Editor:Rizky Fadilah
Kategori:Pemerintahan, Umum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/