Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
24 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
2
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Umum
22 jam yang lalu
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
3
Kembali Hadir Selepas Pandemi Covid-19, Titan Run 2024 Siap Manjakan Para Runner
Olahraga
20 jam yang lalu
Kembali Hadir Selepas Pandemi Covid-19, Titan Run 2024 Siap Manjakan Para Runner
4
Catherine Wilson Fokus pada Kesehatan dan Karier di Tengah Proses Perceraian
Umum
22 jam yang lalu
Catherine Wilson Fokus pada Kesehatan dan Karier di Tengah Proses Perceraian
5
Shin Tae-yong Panggil 22 Pemain untuk Laga Lawan Irak dan Filipina
Sepakbola
4 jam yang lalu
Shin Tae-yong Panggil 22 Pemain untuk Laga Lawan Irak dan Filipina
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Hukum

Tak Tahan Diomeli, Suami Patahkan Tangan dan Kaki Istri Pakai Kunci Inggris

Tak Tahan Diomeli, Suami Patahkan Tangan dan Kaki Istri Pakai Kunci Inggris
ilustrasi
Selasa, 27 Desember 2016 08:34 WIB
MOJOKERTO - Sugiarto (29) warga Desa Lengkong, Kabupaten Mojokerto benar-benar kejam. Dia tega memukuli istrinya dengan kunci inggris hingga korban mengalami patah tangan kakinya.

Sugiarto akhirnya ditangkap anggota Resmob Polres Mojokerto, setelah hampir empat bulan kabur ke Bali dan menjadi buron polisi.

Pria yang bekerja serabutan ini ditangkap karena diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri.

Tersangka ini, nekat memukuli istrinya, Dewi Nursanti (27), hingga terluka parah.

Bahkan, korban Dewi Nursanti mengalami patah tangan kaki dan sempat dirawat di Rumah Sakit Dokter Wahidin Sudiro Husodo selama empat bulan.

Tersangka mengaku jengkel dengan sikap istrinya yang setiap hari memaki-maki dengan kata-kata kasar dan menuntut pelaku dengan agar memiliki penghasilan lebih buat tambahan belanja.

Padahal tersangka hanya bekerja sebagai kuli bangunan berpenghasilan Rp 60 ribu per hari.

"Dari tangan tersangka polisi menyita, sebuah kunci inggris yang digunakan tersangka untuk memukuli istrinya, hingga luka parah patah kaki dan tangan," ujar AKP Sutarto, Kasubag Humas Polres Mojokerto.

Akibat perbuatanya, tersangka Sugiarto, dijerat dengan pasal undang-undang nomer 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.(jpnn)

Editor:Arie RF
Sumber:jpnn.com
Kategori:Hukum, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/