Home  /  Berita  /  GoNews Group

Bagaimana Mau Swasembada Pangan, Anggaran Pupuk Petani Saja Tidak Jelas

Bagaimana Mau Swasembada Pangan, Anggaran Pupuk Petani Saja Tidak Jelas
Ilustrasi.
Senin, 26 Desember 2016 11:59 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Pihak Kementerian Pertanian, menyatakan bahwa dalam dua tahun ini, berbagai kebijakan di kementerian tersebut telah menunjukkan hasil seperti, merevisi regulasi, membangun infrastruktur dasar pertanian, mekanisasi, penyaluran benih unggul dan pemupukan, pengendalian tata niaga pangan, mengendalikan impor dan mendorong ekspor.

Pernyataan Kementerian Pertanian dinilai hanya klaim sepihak. Hal itu diungkapkan oleh Jajang Nurjaman selaku Koordinator Investigasi CBA kepada GoNews.co, Senin (26/12/2016).

"Coba diamati pada beberapa Lelang seperti pupuk saja, kami Dari CBA (Center For Budget Analysis) menilai ada kejanggalan seperti adanya potensi merugikan Negara karena banyak lelang "lelang-lelangan" alias kurang serius," paparnya.

Adapun lelang itu kata dia, bisa dilihat dari lelang sebagai berikut:

Pengadaan pupuk tahun 2015 dengan nilai sebesar Rp446 juta, dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp19, 7 juta. Sedangkan pada tahun 2016, pengadaan pupuk sebesar Rp3,251,593,000 , dan berpotensi merugikan Negara sebesar Rp.331,722,000, "Jadi potensi kerugian Negara tahun 2015 dan 2016 sebesar Rp.351,448,400," paparnya.

Selain potensi kerugian negara kata dia, ada juga kejanggalan realiasasi anggaran. Dimana, bila melihat alokasi anggaran untuk proyek pupuk dan pestisida di Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian pada tahun 2016 sebesar Rp371.2 miliar. "Pertanyaannya, kok yang dillelang oleh Kementerian Pertanian untuk proyek pupuk hanya sebesar Rp. 3,251,593,000 seperti diatas yang dijelaskan. Jadi sisa alokasi anggaran ini kemungkinan tidak sangat jelas, dan sangat mencurigakan. Padahal, alokasi untuk proyek "unit pengelola pupuk organik mendukung desa organik" mencapai Rp185.5 miliar dan "layanan penyaluran pupuk bersubsidi" sudah mencapai Rp130 miliar," tegasnya.

"Dari hal diatas, maka kami meminta aparat Hukum untuk membuka penyelidikan atas kasus pupuk ini. Kami dari CBA melihat ada dugaan penyimpangan dalam pengadaan pupuk ini," pungkasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/