Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana 'Cinta Yang Salah'
Umum
10 jam yang lalu
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana Cinta Yang Salah
2
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
Umum
10 jam yang lalu
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
3
Presiden NOC Prancis Doakan Timnas U-23 Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
9 jam yang lalu
Presiden NOC Prancis Doakan Timnas U-23 Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Hadiri Acara Syukuran, Jusuf Kalla Akan Pikirkan Masa Depan Antasari

Hadiri Acara Syukuran, Jusuf Kalla Akan Pikirkan Masa Depan Antasari
Acara Syukuran Antasari Azhar. (foto: Heru)
Sabtu, 26 November 2016 15:16 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Meski Antasari Azhar sudah dihukum atas kasusnya, namun masih ada beberapa hal yang diselesaikan. Khususnya, terkait kebenaran dari hal yang tidak terungkap.

"Walaupun (kasus) itu masa lalu, harus kita selesaikan. Tapi, masa depan beliau (Antasari) juga harus kita pikirkan," ujar Jusuf Kalla (JK) saat menghadiri syukuran bebasnya Antasari di Grand Zuri Hotel BSD City Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (26/11).

Wakil Presiden RI itu juga mengatakan jika kebenaran harus diungkap. Namun, politisi senior Partai Golkar itu akan menyerahkan sepenuhnya kepada Antasari Azhar.

"Ada tulisan di background (hotel) mengatakan, kebenaran pasti jaya. Saya kutip aja itu. Tapi yang mengetahui kebenaran itu, cuma satu orang, jadi terserah saja itu," pungkas JK.

Sekadar informasi, Antasari dijatuhi hukuman 18 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnain.Sejak ditahan pada 2010, mantan jaksa itu mendapat remisi 4,5 tahun.

Antasari mestinya baru bebas sepenuhnya pada 2022. Namun, berkat remisi, Antasari sudah bisa menikmati masa bebas bersyarat.Meski bebas bersyarat, dia masih diwajibkan melapor sekali sebulan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. ***

Sumber:rmol.co
Kategori:GoNews Group, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/