Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Bupati Pasbar Imbau Perangkat Nagari untuk Hentikan dan Cegah Pungli di Lingkungan Mereka Bertugas

Bupati Pasbar Imbau Perangkat Nagari untuk Hentikan dan Cegah Pungli di Lingkungan Mereka Bertugas
Rakor Wali Nagari se Pasaman Barat di Aula Kantor Bupati Pasbar terkait Pungli dipimpin oleh Bupati Pasbar, Syahiran, Kabag Pemnag Yunisal dan Kasat Binmas Polres Pasbar, Iptu Novirman, Rabu 16 November 2016.
Kamis, 17 November 2016 00:37 WIB
Penulis: Roni Paslah
Pasaman Barat - Genderang perang yang ditabuh oleh Presiden Republik Indonesia Jokowi Widodo dalam memerangi pungutan liar (Pungli) di setiap institusi pemerintahan di seluruh Tanah Air juga segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

Instruksi presiden untuk menghapuskan pungli ditanggapi serius oleh Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) melalui Bagian Pemerintahan Nagari dengan melaksanakan Rakor Walinagari se Pasbar terkait pungli.

" Untuk itu diminta kepada pemerintah nagari sebagai sebagai institusi pemerintah terendah dan juga tempat pelayanan publik untuk menjauhi pungli, karena bisa merugikan diri sendiri dan orang banyak,"ujar Bupati Drs H Syahiran saat membuka Rakor Walinagari, Bamus, KAN dan Bundo Kanduang se Pasbar di Aula Kantor Bupati, RabuĀ 16 November 2016.

Dikatakan oleh Syahiran, Kabupaten Pasbar salah satu daerah di Sumbar masih tertinggal dibandingkan daerah lain. Salah satu penyebabnya adalah karena faktor pelayanan publik yang belum optimal.

" Belum optimalnya pelayanan publik disebabkan diduga masih maraknya praktek pungutan liar di setiap instansi pemerintahan terutama dalam pemerintah nagari sebagai pusat pelayanan publik di nagari," terang Syahiran

Untuk itu, diminta kepada jajaran pemerintah nagari untuk menghilangkan pungli terutama yang berkaitan dengan pengurusan administrasi di nagari bagi masyarakat yang kurang mampu.

" NagariĀ  memiliki anggaran yang cukup besar. Jadi, tidak alasan dipungut biaya sepeserpun baik itu pengurusan surat kemiskinan, surat pindah ataupun pengurusan administrasi lainnya,"tegas Syahiran.

Kabag Pemerintahan Nagari (Pemnag) Yonnisal SH mengatakan, pemerintah pusat saat ini membuka peluang untuk melaksanakan penataan desa/nagari sesuai dengan amanat Undang Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa.

"Dengan adanya penataan desa/nagari oleh pemerintah, maka pemerintah juga menggalakkan pembasmian praktek pungli di pemerintahan desa/nagari dengan tujuan meningkatkan pelayanan publik," katanya.

Dengan dihapus pungli, dapat mengoptimalkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pemerintahan nagari dalam menjalankan tugas pemerintahan terutama dalam percepatan pembangunan untuk masyarakat dan meningkatkan pelayanan publik.

Narasumber Kapolres Pasbar AKBP Djoko Ananto yang diwakili oleh Kasat Bimas IPTU Nofirman SH menjelaskan,pungli merupakan pekat yang telah membudaya dari tingkat eselon tertinggi sampai eselon masyarakat kecil. Pemberantasan pungli harus dilakukan secara terpadu.

Pungli terdiri dua kelompok yaitu pungli jenis tindak pidana diantaranya, korupsi uang negara, menghindarkan pajak dan bea cukai, pemerasan dan penyuapan.

Kemudian sambung mantan Kapolsek Gunung Tuleh itu, pungli yang sulit dibuktikan seperti komisi dalam pemberian kredit, komisi tender proyek, imbalan jasa, pungutan gaji pegawai, pungutan uang perjalanan dan pungutan oleh pos pos pencegatan.

" Tindakan Pungli memang secara umum tidak ada rincian dan pasalnya dalam KUHP tapi bisa mengacu pada pasal 368 KUHP tentang pemerasan, pasal 423 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan pasal 425 tentang pemotongan yang dilakukan oleh pegawai ASN, atau bisa juga dijerat dengan UU Pidana Khusus, "pungkasnya.(RP)

Editor:Jontra
Kategori:Pasaman Barat, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/