Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSM Makassar dan Borneo FC Resmi Ikuti ASEAN Club Championship
Olahraga
18 jam yang lalu
PSM Makassar dan Borneo FC Resmi Ikuti ASEAN Club Championship
2
Indonesia Gagal Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris, Shin Tae-yong Kena Kartu Merah
Olahraga
14 jam yang lalu
Indonesia Gagal Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris, Shin Tae-yong Kena Kartu Merah
3
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
13 jam yang lalu
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
4
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia
Olahraga
13 jam yang lalu
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Bawa Sajam, Jogal Dibekuk Patroli Polsek Sunggal

Bawa Sajam, Jogal Dibekuk Patroli Polsek Sunggal
Jogal (tengah) saat dibekuk petugas Polsek Sunggal karena kedapatan membawa senjata tajam dalam jok sepeda motornya. (GoSumut/Kamal)
Minggu, 30 Oktober 2016 21:45 WIB
Penulis: Kamal
MEDAN - Joni Samosir alias Jogal (20), warga Jalan Ngumban Surbakti, Gang Bahagia, Kelurahan Sempakata, Medan Selayang harus berurusan dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Sunggal. Pasalnya, pemuda 'jogal' ini kedapatan membawa senjata tajam di dalam jok sepeda motor yang dikendarainya saat terjaring razia.

"Jogal diamankan petugas yang menggelar patroli 3C (curas, curat, curanmor) dan balap liar dari Jalan Ringroad dini hari tadi," ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri, Minggu (30/10/2016).

Mantan Kepala Unit (Kanit) Ekonomi Satuan Reserse Kriminal (Sat - Reskrim) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan ini, menjelaskan, semula petugas menghentikan laju sepeda motor Suzuki Shogun plat BK 4462 OS yang dikendarai Jogal. Karena curiga, polisi lalu menggeledahnya.

"Sewaktu digeledah, petugas mendapati sebilah senjata tajam (sajam) dari jok sepeda motornya," kata Daniel.

Saat ini, polisi masih menyelidiki kaitan tersangka dengan tindak kejahatan lainnya. Imbas perbuatannya, Joni harus merasakan pengapnya rumah tahanan Polsek Sunggal. Ia dijerat dengan UU No 12 Tajun 1951.

Editor:Arif
Kategori:GoNews Group, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/