Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
23 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
2
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
24 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
3
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
4
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
14 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
5
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
17 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
6
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
Olahraga
18 jam yang lalu
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ketua Ombudsman Rangkap Jabatan, Pengamat: Pejabat Harusnya Beri Teladan

Ketua Ombudsman Rangkap Jabatan, Pengamat: Pejabat Harusnya Beri Teladan
Ilustrasi. (net)
Rabu, 19 Oktober 2016 13:29 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Advocat Lembaga Advokasi untuk Demokrasi dan Pembaruan (Landep), Posma Ganda P. Siahaan meminta kepada Presiden Joko Widodo supaya menarik Ketua Ombudsman RI, Amzulian Rifai dan Adrianus Elista Meliala dari jabatan dan keanggotaan di Ombudsman RI.

Permintaan pengunduran diri tersebut lantaran keduanya masih berstatus Pegawai Negeri Sipil di instansi kerja mereka yang definitif sebelumnya.

Terkait hal ini, Pengamat Hukum Thomas Edison Rihi mengatakan, perbuatan tersebut bukan saja melanggar tetapi pelanggaran dengan melakukan pembangkangan terhadap undang-undang.

"Para elit atau pejabat harusnya memberi contoh dan teladan kepada masyarakat. Bukannya malah memberi contoh yang salah," ujar Edi kepada wartawan, Rabu (19/10/2016).

Pria yang berprofesi sebagai Advocat ini berharap ketua Ombudsman dan komisionernya yang merangkap jabatan tersebut harus segera berhenti atau menanggalkan salah satu jabatan yang melekat sehingga bisa fokus pada satu jabatan atau pekerjaan saja.

"Tentunya kita semua berharap para pejabat dan para elit politik saat ini harus memberi contoh dan suri tauladan pada masyarakat serta tunduk dan taat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.

Diketahui, sesuai dengan ketentuan pasal 1 angka 1 UU No. 37 Tahun 2008, Tentang Ombudsman, dengan tegas menyatakan bahwa Ombudsman Republik Indonesia adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, Badan Hukum Milik Negara serta Badan Swasta atau Perorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

Sementara pada Pasal 20 huruf d UU No. 37 Tahun 2008, Tentang Ombudsman RI, ditegaskan lagi bahwa : Ketua/Wakil Ketua/Anggota OMBUDSMAN dilarang merangkap menjadi "Pegawai Negeri". Begitu pula di dalam pasalĀ  22 ayat (4) UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI ditegaskan bahwa "Ketua/Wakil Ketua/Anggota Obudsman yang merangkap PNS diberhentikan oleh Presiden" dari Ombudsman. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/