Home  /  Berita  /  Pemerintahan

BPJS Cabang Solok Sosialiasikan Program JKN-KIS

BPJS Cabang Solok Sosialiasikan Program JKN-KIS
Kepala Unit manajemen kepesertaan, Liza Erlina, S. Farm. Apt. AAAK sedang melakukan sosialisasi di aula Disdikpora.
Kamis, 22 September 2016 21:37 WIB
Penulis: Dafrizal

SOLOK - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Solok, mengadakan sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan se Kabupaten Solok di Aula disdikpora, Arosuka Kabupaten Solok, Rabu (22/9/2016). 

Kegiatan diikuti 91 orang Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Target dari sosialisasi tersebut Pendidik  Non Pegawai Negeri untuk masuk menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Menurut Kadisdikpora diwakili oleh Kabid SLTA, Drs. Nasrul, MM mengatakan, PP 12/2013 sebagaimana diubah dengan PP 111/2013 tentang Jaminan Kesehatan, pemberi kerja wajib untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta program jaminan kesehatan. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 11 Ayat (1). ’’Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kabupaten Solok ada pegawai dan guru yang berstatus PNS, namun ada juga yang berstatus PPNPN. Dua-duanya wajib terdaftar dan didaftarkan.

"Khusus untuk PNS, semuanya sudah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan dari Askes," jelas Nasrul. Sedangkan untuk Non PNS, hendaknya terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan BPJS Mandiri.

Sementara Kepala Unit Manajemen Kepesertaan BPJS Cabang Solok, Liza Erlina S. Farm. Apt. AAAK mengajak Pendidik dan tenaga kependidikan baik yang PNS yang anaknya tidak terdaftar di Askes maupun Non PNS agar segera mendaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan.

"Dengan memiliki BPJS manfaat yang diperoleh cukup besar," jelas Liza. Prinsip BPJS adalah gotong royong, di mana yang tidak sakit menolong orang yang sakit. Mungkin bagi yang tidak sakit akan terasa memberatkan karena gaji kita dipotong, tapi bagi yang sakit dengan memiliki BPJS akan terasa manfaatnya. Misalnya untuk hemodialisa (cuci darah) saja, biayanya sangat mahal. Tentu kalau punya BPJS akan sangat terbantu,’ papar pria asal Jombang tersebut.

"Khusus untuk Non PNS, ada keuntungan lebih. Sebab mereka tidak perlu membayar penuh," jelasnya. Dari 5 persen yang harus dibayar, sebesar 3 persen disubsidi oleh pemberi kerja yakni negara. Sisanya diambilkan dari potongan gaji. Keuntungan lain adalah jumlah total keluarga yang ditanggung sebanyak maksimal 5 orang, yakni suami, istri dan 3 anak,’’ jelasnya.

Pegawai non PNS, tetapi mempunyai istri atau suami PNS, seharusnya tidak diwajibkan untuk mendaftar lagi karena akan terjadi dua kali (double) pembayaran premi, sementara layanan yang bisa diklaim tetap hanya 1 kartu. Tetapi karena menurut penjelasan BPJS hal tersebut merupakan ketentuan perundang-undangan, maka tak mungkin dielakkan.

“Kalau aturannya memang seperti itu mau apa lagi," jelas Liza. Mudah-mudahan saja dengan kewengangan eksploitatif seperti itu, nantinya dibarengi dengan peningkatan profesionalisme layanan BPJS. Karena senyatanya selama ini masih ada keluhan-keluhan di masyarakat”, kata Liza. ***

Editor:W Leto Tapays
Kategori:Kota Solok, Solok, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/