Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Sepakbola
23 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
2
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Sepakbola
23 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
3
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Sumatera Barat
20 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
4
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
23 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
5
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
22 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
6
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
19 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Sindikat Prostitusi Online Homoseksual, AR Jual Anak-Anak Seharga Rp1,2 Juta, Korban Hanya Diberi Upah Rp100 Ribu

Sindikat Prostitusi Online Homoseksual, AR Jual Anak-Anak Seharga Rp1,2 Juta, Korban Hanya Diberi Upah Rp100 Ribu
Ilustrasi anak. (net)
Jum'at, 02 September 2016 18:02 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Kabareskrim Polri Kombes Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan pelaku perdagangan anak di bawah umur AR (41) yang menjual korban dengan harga Rp1,2 juta kepada pelanggannya melalui jaringan internet Facebook.

"Dari pengakuan mucikari AR, dirinya mematok harga Rp1,2 juta per anak," ungkapnya, Jumat (02/09/2016).

Menurutnya, setelah sepakat, setengah pembayaran dilakukan melalui transfer dan setengahnya lagi dibayar saat AR mengantarkan anak kepada pelanggannya.

Kombes Ari juga mengatakan, dari hasil bisnis prostitusi online homoseksual yang melibatkan anak di bawah umur itu, korban hanya mendapat jatah sekira Rp100-150 ribu.

Sebelumnya, Kepolisian RI mengungkap kasus prostitusi online homoseksual yang melibatkan anak-anak di bawah umur 18 tahun. Dalam kasus ini polisi menangkap mucikari AR (41) dan tujuh anak-anak yang diduga menjadi korban human trafficking di sebuah hotel di Jalan Raya Puncak kilometer 75, Cipayung, Bogor, Jawa Barat, Selasa sore. (***)

Sumber:merahputih.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/