Home  /  Berita  /  Pemerintahan

DPRD Padang: Perubahan SOTK Pemko Bebani Anggaran Rp4 Miliar

DPRD Padang: Perubahan SOTK Pemko Bebani Anggaran Rp4 Miliar
Faisal Nasir, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Padang.
Kamis, 25 Agustus 2016 15:43 WIB
Penulis: Agib Noerman

PADANG - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Padang, Faisal Nasir mengatakan perubahan organisasi perangkat daerah Kota Padang berdampak pada terjadinya pembengkakan anggaran daerah sebesar Rp4 miliar. Untuk itu, DPRD Padang perlu mengkaji perubahan antar lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) termasuk kelayakan penambahan SKPD. 

"Prinsipnya PP Nomor 18 tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) bertujuan untuk efesiensi dan efektif. Namun, anehnya di Pemko Padang terjadi penambahan SKPD yang menjadi beban APBD senilai Rp4 miliar," kata anggota Fraksi PAN ini beberapa hari lalu.

Seperti disampaikan Wakil Walikota Padang, Emzalmi ada beberapa SKPD yang dilebur terkait PP 18 Tahun 2016 ini. Contohnya, Dinas Pasar dilebur ke Dinas Perdagangan yang menjadi SKPD sendiri terlepas dari Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi (Perindagtamben). Begitu juga Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) akan berubah menjadi bidang pada Dinas Lingkungan Hidup yang merupakan perubahan dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) serta beberapa SKPD lainnya.

SKPD lain yang akan disesuaikan adalah Dinas Tata Ruang Tata Bangunan dan Perumahan (DTRTBP) yang nantinya akan melekat ke Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.

Menurut Faisal Nasir, lepasnya suatu SKPD dan berdiri sendiri secara otomatis akan membutuhkan gedung atau kantor sendiri. Belum lagi operasional di gedung baru itu membutuhkan biaya. "Setelah dihitung-hitung, perubahan SKPD ini memakan biaya Rp4 miliar. DPRD meminta Pemko untuk mengkaji kembali perubahan SKPD ini," tegas Faisal.

Terpisah, Wakil Ketua Pansus SOTK, Elly Thrisyanti menyayangkan perubahan SOTK ini menyebabkan terbebaninya APBD sebesar Rp4 miliar. Dikatakannya, memang perubahan SKPD ini harus mengeluarkan biaya, akan tetapi mencapai Rp4 miliar ini cukup disayangkan.

Elly menggambarkan, efisiensi anggaran dan efektif bekerja bagi penyelenggara merupakan dasar terbentuknya PP SOTK. Nah, lanjut Elly, hendaknya Pemko Padang juga bekerja efektif dengan efesiensi anggaran. "Dalam pembahasan nanti dengan Pemko, DPRD akan meminta Pemko mengkaji ulang perubahan dan kelayakan penambahan SKPD," pungkasnya.

Sementara Ketua Komisi I, Osman Ayub mengingatkan Pemko agar perubahan SKPD tidak berdampak pada target PAD. Sebab, dengan perubahan SOTK ini tentunya akan mempengaruhi target PAD masing-masing SKPD yang sudah ditetapkan di awal tahun. (agb) 

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/