Home  /  Berita  /  Hukum

Antisipasi Korupsi dan Gratifikasi di Pemerintahan, Padang Sudah Lebih Dulu Lakukan Aksi

Kamis, 25 Agustus 2016 06:31 WIB

PADANG - Mengantisipasi praktik korupsi dan gratifikasi di lingkungan pemerintahan, Pemerintah Kota Padang telah lebih dahulu melakukan aksi. Salah satunya dengan memasang pin anti sogok yang dipasang di pakaian seragam dinas setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Padang.

“Mengantisipasi itu kita sudah bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan memasang pin anti sogok bagi setiap pegawai,” terang Walikota Padang H. Mahyeldi Dt Marajo di sela-sela Rapat Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Auditorium Gubernur Sumatera Barat, Rabu (24/8/2016).

Aksi tindak lanjut mengantisipasi korupsi dan gratifikasi lewat penggunaan pin anti korupsi itu dilakukan Pemko Padang pada 2012 lalu. Dan upaya pencegahan terjadinya korupsi di Pemko Padang itu kini masih terus dipertahankan.

"Apa yang kita lakukan itu kini masih kita pertahankan,” terang Mahyeldi.

Dalam Rapat Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Auditorium Gubernur Sumatera Barat itu, seluruh kepala daerah se-Sumatera Barat menandatangani Komitmen Implementasi Pengendalian Gratifikasi. Seluruh kepala daerah menandatanganinya disaksikan diantaranya oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dan lainnya.

Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pemerintah daerah memperbaiki tata kelola pemerintah dengan menerapkan praktik terbaik (best practice) khususnya bidang perencanaan dan pengelolaan APBD, pengadaan barang dan jasa serta pelayanan perizinan.

"Berdasarkan pengamatan ketiga sektor tersebut perlu menjadi bahan pembelajaran dan evaluasi karena paling rawan terjadi tindak pidana korupsi," kata Alexander Marwata.

Menurutnya perbaikan tata kelola pada tiga sektor tersebut diharapkan dapat menutup peluang terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah.

"Selain itu tambahan penghasilan pegawai pada pemerintah daerah yang diatur dalam peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 perlu menjadi perhatian guna menunjang implementasi tata kelola pemerintah yang baik," ujar Alex.

Alex menilai salah satu cara mempersempit peluang korupsi di lingkungan pemerintah daerah adalah dengan pemanfaatan sistem teknologi informasi seperti membuat perencanaan anggaran dan kegiatan secara elektronik. (Charlie)

Editor:Calva
Kategori:Hukum, Pemerintahan, GoNews Group, Padang
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/