Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
Olahraga
21 jam yang lalu
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
2
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
12 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
3
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
9 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
4
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Nasional
9 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
5
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
9 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Wakil Ketua DPRD Padang, Muhidi: Paripurna Penyampaian Putusan BK Tetap Sesuai Jadwal

Wakil Ketua DPRD Padang, Muhidi: Paripurna Penyampaian Putusan BK Tetap Sesuai Jadwal
Surat Undangan Paripurna DPRD Padang dengan agenda penyampaian Keputusan BK terkait pemberhentian Erisman dari Ketua DPRD
Kamis, 21 Juli 2016 16:54 WIB
Penulis: Agib Noerman

PADANG - Wakil Ketua DPRD Padang, Muhidi mengaku sidang paripurna dengan agenda pembacaan keputusan Badan Kehormatan (BK) terkait pemberhentian Erisman selaku Ketua DPRD tidak berubah.

"Kalau ada pembatalan atau pengunduran jadwal paripurna tentu harus dilakukan melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus). DPRD itu kolektif kolegial dan tidak bisa memutuskan sendiri," kata Muhidi ketika dihubungi wartawan melalui selulernya, Kamis (21/7/2016).

Dijelaskan Muhidi, sesuai hasil rapat Bamus terakhir 30 Juni 2016, Jumat (22/7/2016) merupakan paripurna penyampaian putusan BK tentang pemberhentian Erisman sebagai Ketua DPRD Padang.

Dia juga menjelaskan, ada dua agenda dalam paripurna tersebut, pertama Penyampaian Laporan Keputusan BK dan paripurna Penetapan Surat Keputusan Dewan tentang Pemberhentian Ketua DPRD Padang.

Dalam surat undangan bernomor 172/124/ DPRD –Pdg /VII-2016 , perihal undangan tertanggal 20 Juli 2016, tersebut ditujukan untuk anggota DPRD kota Padang. Dalam surat itu juga dicantumkan terkait dua agenda paripurna tersebut, yakni Penyampaian Laporan Keputusan BK dan Penetapan Surat Keputusan Dewan tentang Pemberhentian Ketua DPRD Padang.

Terpisah, Sekretaris Dewan Ali Basar menyatakan undangan paripurna sudah dibagikan. Menurutnya, Jumat (22/7/2016) memang paripurna sudah diagendakan.

"DPRD Padang akan melaksanakan dua kali paripurna. Pertama paripurna internal dan dilanjutkan dengan paripurna Perda Inisiatif," jelas Ali Basar yang ditemui di ruangannya, Kamis (21/7/2016) sore. (agb)

Kategori:GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/