Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
18 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Sumatera Barat
17 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
7 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
5
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
Umum
7 jam yang lalu
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
6
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Nasional
7 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Bandara Pinang Kampai Dumai Terancam Ditutup, Ini Penyebabnya

Bandara Pinang Kampai Dumai Terancam Ditutup, Ini Penyebabnya
Bandara Pinang Kampai di Kota Dumai, Riau.
Kamis, 09 Juni 2016 14:50 WIB
Penulis: Friedrich Edward Lumy
DUMAI - Operasional Bandar Udara (Bandara) Pinang Kampai di Kota Dumai, Riau, terancam ditutup oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Penyebabnya, dengan kondisi personel bandara yang belum memiliki sertifikasi kompetensi dan lisensi, sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara nomor: KP 21 tahun 2015 tentang pedoman teknis operasional peraturan keselamatan penerbangan sipil bagian 139-11.

Bahkan dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, sudah menjelaskan pada pasal 423 ayat 1, setiap personel bandar udara yang mengoperasikan atau memelihara fasilitas bandar udara tanpa memiliki lisensi atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 ayat 1, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.

Terkait hal ini Kepala UPT Bandara Pinang Kampai Kota Dumai, Catur Hargowo saat dikonfirmasi GoRiau.com mengatakan, bahwa peraturan dan undang-undang sendiri sudah menjelaskan regulasi yang wajib dilakukan disetiap bandara, tak terlepas Bandara Pinang Kampai.

"Bisa saja, Dirjen Perhubungan Udara merekomendasikan untuk ditutup (Bandara Pinang Kampai, red). Alasannya persyaratan keselamatan tidak lengkap. Karena lisensi dan sertifikat kompetensi, merupakan salah satu syarat keselamatan penerbangan," jelas Catur.

Merupakan suatu kewajiban, sambungnya, untuk meningkatkan kompetensi personel bandara. Apabila tidak segera dilakukan dalam memenuhi peraturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi bagi personel yang bekerja di bandara dan keberadaan bandara terancam akan ditutup.

"Personel yang belum memiliki lisensi dan sertifikasi kompetensi di Bandara Pinang Kampai, yaitu personel teknik bandara, kelistrikan bandara, pengatur pergerakan pesawat udara (AMC), personel PKP-PK, personel aviation security dan rating petugas AFIS," tutupnya menjelaskan, Kamis siang (9/6/2016).***

Kategori:Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/