Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
21 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
2
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Nasional
21 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
3
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
20 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
4
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
4 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
5
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
3 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Lanyala Matalliti Kembali Menang Praperadilan, Fadli Zon: Sprindik Kejaksaan Ini Kan Dagelan Saja

Lanyala Matalliti Kembali Menang Praperadilan, Fadli Zon: Sprindik Kejaksaan Ini Kan Dagelan Saja
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon. (istimewa)
Selasa, 24 Mei 2016 15:03 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA- Menanggapi soal kemenangan dalam praperadilan Lanyala Matalliti, Wakil Ketua DPR Fadli Zon kembali mengingatkan pihak Kejaksaan untuk tidak semaunya sendiri.

"Dalam kasus lanyala, harusnya Kejaksaan tidak boleh melakukan intervensi dengan sprindik, itu kan pengadilan. Siapa yang mau menghormati pengadilan kalo kejaksaan semaunya sendiri dan tak menghormati," ujar Fadli Zon kepada legislatif.co (GoNews Group), Selasa (24/05/2016) di Gedung DPR RI Jakrta.

Tiga kali keluarkan sprindik, Kejaksaan menurut Fadli Zon hanya dagelan saja. "Iya kan dagelan, kejaksaan lakukan dagelan, harusnya dibebaskan saja sesuai dengan apa yang menjadi ketetapan pengadilan. Jangan sampai hukum tidak ada kepastian, masa sampai tiga kali, ini saya kira Presiden juga harus menegurnya," tukas politisi Gerindra ini.

Fadli juga mengimbau, agar masalah ini jangan sampai dilakukan pembiaran apa yang dilakukan Kejaksaan ini. "Saya kira ini sudah betul-betul menginjak hukum. Masak seorang lanyala bahkan harus dicabut paspornya, PKI saja gak dicabut paspornya. Cabut paspor ini sudah melakukam pelanggaran HAM, masa seorang TSK, bukan terdakwa dicabut paspornya. Ini pelanggaran berat yang dilakukan Kemenkumham dan Kejaksaan Agung. Artinya mereka membuat hukum jadi dagelan. Dua kali kalah praperadilan kemudian keluarkan sprindik lagi aneh-aneh saja," pungkasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/