Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
23 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
2
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
3
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
20 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
4
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
17 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
5
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
11 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
6
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
15 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Hukum

Curi Motor Mahasiswi, Tiga Sekawan Diringkus Polisi

Curi Motor Mahasiswi, Tiga Sekawan Diringkus Polisi
AS, AA dan RS saat diamankan di Mapolresta Pekanbaru
Senin, 16 Mei 2016 09:01 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Riau meringkus tiga pelaku curanmor berinisial AS (19), AA (21) dan RS (25), Minggu (15/5/2016) dinihari. Dari tangan ketiganya, selembar STNK, satu sepeda motor, tiga kunci T diamankan sebagai barang bukti.

Terungkapnya komplotan curanmor tersebut, bermula dari laporan seorang mahasiswi Novita Sari yang kehilangan sepeda motor di kos-kosannya di Jalan Bangau Sakti, Kecamatan Tampan, Pekanbaru pada hari Jum'at (13/5/2016) lalu.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Aryanto SH SIK, Senin (16/5/2016) mengatakan, dari laporan korban, kemudian dilakukan penyelidikan dan ketiga pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya.

"Sekitar pukul 01.00 WIB, kita mendapat informasi jika komplotan ini berada di Jalan HR Soebrantas, Gang Buntu, Kecamatan Tampan Pekanbaru. Dua pelaku, AS dan AA merupakan residivis curas," kata Bimo.

Kasat melanjutkan, AS, AA dan RS saat ini telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru berikut dengan barang bukti hasil kejahatannya untuk menjalani penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kita masih mendalami ketiga pelaku, untuk proses hukum, mereka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tutup Kasat.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/