Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
2
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
3
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
21 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
4
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
Olahraga
22 jam yang lalu
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
5
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
4 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
4 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Simbol Komunis Marak, Ini Kata Kapolres Aceh Timur

Simbol Komunis Marak, Ini Kata Kapolres Aceh Timur
Ilustrasi
Kamis, 12 Mei 2016 16:57 WIB
Penulis: Asrul Mufida
ACEH TIMUR - Kapolres Aceh Timur AKBP Hendri Budiman, mengimbau masyarakat mewaspadai terhadap simbol dan atribut maupun asesoris komunisme yang beredar di tengah-tengah masyarakat.

“Belakangan ini marak pemakaian atribut ataupun asesoris lambang komunis yang dilakukan oleh perorangan maupun kelompok tertentu. Dengan adanya kegiatan atau ekspresi tersebut menunjukkan seolah-olah bangkitnya komunisme di NKRI,” kata AKBP Hendri Budiman, Kamis (12/5/2016) siang.

Sambung Kapolres, pihaknya akan melakukan penyitaan jika menemukan atribut-atribut maupun asesoris komunisme seperti kaos, baju, bendera, pin yang berlambang palu arit PKI. Kita juga akan memeriksa pemakai atribut dan simbol tersebut, termasuk penjual barang-barang yang berbau komunisme itu.

Landasan hukum yang akan digunakan kepolisian berdasarkan Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.

“Larangan tersebut juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Pasal 107 KUHP," ujarnya.

Kapolres juga mengingat masyarakat untuk menghindari unggahan di media sosial seperti Facebook, BlackBerry Mesenger dan Twitter, yang berpotensi membahayakan bagi keutuhan Pancasila dan UUD 1945.

“Ingat, media sosial itu kan tempat publik. Jadi setiap orang boleh mengekspresikan dirinya melalui tulisan, foto dan video. Nah, yang namanya tempat publik itu untuk diketahui orang lain. Makanya hati-hati, untuk diketahui orang lain itu sama dengan menyebarkan," tegas Kapolres Aceh Timur. (asr)

Editor:Kamal Usandi
Kategori:GoNews Group, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/