Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
21 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
2
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
22 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
3
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
Olahraga
22 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
4
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
Umum
22 jam yang lalu
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
5
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
1 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

DPO Polda Aceh Ditangkap Saat Hadiri Pesta di Rumah Keluarganya di Bagok

DPO Polda Aceh Ditangkap Saat Hadiri Pesta di Rumah Keluarganya di Bagok
Tgk. Nasruddin alias Tgk. Nas alias Tgk. Din (45)
Kamis, 05 Mei 2016 16:17 WIB
Penulis: Asrarul Mufidah
ACEH TIMUR - Petugas gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Aceh bersama Polsek Nurussalam (Bagok), Rabu (4/5/2016) siang, berhasil menangkap Tgk. Nasruddin alias Tgk. Nas alias Tgk. Din (45), warga Desa Pineung Siribee, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Hendri Budiman, SH. SIK. MH melalui Kapolsek Nurussalam Ipda Aiyub mengatakan, Tgk. Nas sejak tanggal 11 Apri 2016 ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) Dit Reskrimum Polda Aceh dalam kasus penggelapan dan atau penggelapan (pasal 372 junto pasal 378). Setelah pihak Mapolsek Nurussalam memperoleh informasi tentang keberadaa DPO itu di wilayahnya, lalu melakukan penangkapan. “Tersangka DPO Polda Aceh itu, kami tangkap sedang menghadiri acara pesta di tempat salah satu keluarganya di Desa Keudondong. Tidak ada upaya perlawanan dari DPO dan kami amankan ke Polsek Nurussalam pada saat itu juga," kata Kapolsek. Ditambahkannya, setelah berada di Polsek selama satu malam, Kamis (5/5/2016) DPO tersebut sudah dijemput oleh 3 penyidik dari Dit Reskrimum Mapolda Aceh yang kemudian dibawa ke Polda Aceh untuk dilanjutkan proses hukumnya. (asr)

Editor:Ridwan Iskandar
Kategori:GoNews Group, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/