Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Komisi I DPRD Padang Nilai Pungutan Yayasan Buddha Tzu Chi Tidak Wajar

Komisi I DPRD Padang Nilai Pungutan Yayasan Buddha Tzu Chi Tidak Wajar
Jum'at, 29 April 2016 16:24 WIB
Penulis: Agib M Noerman

PADANG - Ketua Komisi I DPRD Padang, Osman Ayub menyebut pungutan yang dilakukan Yayasan Buddha Tzu Chi  terhadap masyarakat miskin adalah tindakan yang diluar kewajaran. 

Sebab, menurutnya tanah perumahan cinta kasih tersebut, merupakan milik Pemerintahan Kota (Pemko) Padang. Selain itu, bangunannya merupakan bantuan Hibah dari Negara Dubai ke pada pihak Pemko Padang.

"Sesuai aturan apabila telah dihibahkan maka dalam sistem pengelolaan kawasan tersebut merupakan Hak dan tanggung Jawab Pemko, dan tidak ada sangkut pautnya dengan Pihak ketiga," tegas Osman Ayub, Jumat (29/4/2016).

Dijelaskan politisi Hanura ini, adanya pungutan ini jelas melanggar peraturan daerah (perda). Kemudian dikatakan, pihak ketiga tidak dibenarkan melakukan pungutan berbentuk apapun. "Tidak ada wewenang Buddha Tzu Chi dalam melakukan pengutan walaupun nominal kecil sekalipun," katanya.

Sementara anggota Komisi I Azirwan menyayangkan adanya perubahan nama pada perumahan tersebut. Menurut sepengetahuannya, Pemko kaget dengan permasalahan tersebut.

Menurut Azirwan, kalau masalah izin untuk tindakan dari Yayasan Buddha tersebut dalam melakukan pengelolaan di Perumahan Cinta Kasih, ia mengatakan tentunya tidak ada izin dari dinas terkait, sebab kawasan tersebut adalah kawasan musyawarah, pemerintah ada lembaga LPS nya sesuai dengan UU PKL tentang pengelolaan sampah, ucapnya.

Komisi I berencana memanggil pengurus Yayasan Yayasan Buddha Tzu Chi untuk meminta penjelasan. (agb)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/