Selain Amburadul, Sekretariat DPRD Padang Juga Tidak Punya Arsip Perda
Penulis: Agib M Noerman
Tidak adanya arsip perda diakui Sekretaris DPRD Padang, Ali Basar. Menurutnya, sekretariat hanya mengarsipkan Perda yang disahkan dewan sepuluh tahun terakhir. "Perda yang disahkan sepuluh tahun terakhir ada di bagian risalah," kata Ali Basar, Selasa (19/4/2016).
Menariknya, pengakuan Ali Basar berbeda dengan fakta yang ada. Informasi yang dihimpun GoSUmbar, saat ini Peraturan Tata Tertib dan beracara anggota dewan tidak ditemukan di bagian risalah. Tidak ditemukannya arsip peraturan dewan tersebut terungkap ketika Badan Kehormatan (BK) meminta peraturan dewan tersebut.
Ali Basar, mengakui, belum memiliki tatanan kearsipan yang terstruktur dan runut melewati sepuluh tahun ke belakang. Sehingga, file-file arsip perda yang telah dibahas sebagai pokok pikiran DPRD sulit ditemui. Terlebih, untuk merampungkan satu perda, keuangan daerah harus mengucurkan anggaran hingga Rp 300 juta per perda.
Saat ini Sekretariat DPRD Padang telah mengusulkan Kasubag Kearsipan dan perpustakaan bekerja di DPRD ini. Namun realitanya, hingga saat ini belum direalisasikan. ‘’Jika sudah ada yang bertanggungjawab, tentu semua perda yang ada bisa diarsipkan," jelasnya.
Wakil Ketua DPRD Padang, Wahyu Iramana Putra mengakui adanya kelemahan tersebut. Karena tidak adanya arsip yang lengkap terkait peraturan daerah yang telah dihasilkan. (agb)
Kategori | : | Pemerintahan, GoNews Group, Padang |