Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Sumatera Barat
5 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
2
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Sepakbola
4 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
3
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
4 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
4
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
Umum
3 jam yang lalu
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
5
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
Umum
4 jam yang lalu
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Hukum

Polisi Tangkap Pegawai Rutan Tapaktuan Pemakai Sabu

Polisi Tangkap Pegawai Rutan Tapaktuan Pemakai Sabu
ilustrasi
Minggu, 10 April 2016 22:42 WIB
ACEH SELATAN - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Selatan menciduk seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Tapaktuan, karena diduga menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Achmadi SIK melalui KBO Satres Narkoba, Aiptu Supianto menyatakan, pihaknya telah menangkap salah seorang sipir Rutan Kelas II-B berinisial RS. Penangkapan yang dipimpin langsung KBO Aiptu Supianto itu terjadi di rumah orang tua tersangka yang berlokasi di Desa Pasar, Kota Tapaktuan, Kamis (7/4) sekitar pukul 19.00 WIB.

"Dari tangan tersangka, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening seharga sekitar Rp 300.000 untuk sekali pakai," kata Supianto di Tapaktuan, Minggu (10/4).

Tidak hanya itu, dari hasil penggeledahan di kamar tersangka, petugas juga menemukan satu paket sabu-sabu yang dibungkus plastik kecil bening yang disimpan di bawah karpet. Selain itu, petugas juga menemukan satu buah kaca pirek bening berbentuk tabung yang disimpan di dalam lemari pakaian tersangka. "Tersangka telah mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Kkni yang bersangkutan diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Aiptu Supianto.

Sebelumnya, pihak Satres Narkoba Polres Aceh Selatan juga berhasil menciduk salah seorang warga Desa Kuala Ba'u, Kecamatan Kluet Utara, bernama Sabri, terkait kepemilikan sabu-sabu.

Menurut keterangan Supianto, semula petugas sempat mengalami hambatan saat menciduk tersangka Sabri di jalan Desa Limau Purut, Kecamatan Kluet Utara sekitar pukul 14.00 WIB. Sebab yang bersangkutan sempat melawan petugas ketika hendak dibekuk. Saat itu, sempat terjadi perkelahian antara tersangka dengan petugas selama lebih kurang 30 menit, sampai akhirnya petugas berhasil memborgol tersangka dan memboyongnya ke Mapolres setempat. (ant)

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:beritasatu.com
Kategori:Hukum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/