Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Sumatera Barat
22 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
2
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
3
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
22 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
4
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
12 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
5
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
Umum
12 jam yang lalu
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
6
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Nasional
11 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

JPU Tuntut Pengusaha YH 2,5 Tahun Dalam Kasus Pajak di Bukittinggi, Kuasa Hukum: Tuntutan yang Berlebihan dan Tidak Berdasarkan Fakta

JPU Tuntut Pengusaha YH 2,5 Tahun Dalam Kasus Pajak di Bukittinggi, Kuasa Hukum: Tuntutan yang Berlebihan dan Tidak Berdasarkan Fakta
Persidangan dengan agenda tuntutan oleh JPU terhadap Pengusaha YH dalam kasus Pajak 13 Miliar di PN Bukittinggi, Kamis 17 Maret 2016.
Jum'at, 18 Maret 2016 03:02 WIB
Penulis: jontra

BUKITTINGGI - Sidang kasus perpajakan dengan terdakwa seorang pengusaha berinisial YH yang bergerak dibidang retail di kawasan Jalan By Pass Bukittinggi memasuki agenda tuntutan. Pengusaha YH dituntut 2,5 tahun penjara dalam kasus penggelapan pajak. Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ferik Demiral di Pengadilan Negeri Bukittinggi, Kamis 17 Maret 2016.

Amar tuntutan setebal 241 halaman yang dibacakan JPU, terdakwa YH dinilai bersalah melakukan tindakan pidana ‘secara berlanjut dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan yang isinya tidak benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d Undang-undang RI Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang RI Nomor 16 tahun 2009 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

JPU berharap kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa dua tahun enam bulan (2,5 tahun), dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, ditambah dengan denda sebesar Rp13.992.073.500 dikali tiga, yakni sebesar Rp41.976.220.500 dan dengan perintah terdakwa segera ditahan.

Dalam sidang itu, JPU juga memohon kepada majelis hakim agar menetapkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa dalam pertimbangan JPU mengajukan tuntutan pidana adalah, karena perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan merugikan negara. Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan terdakwa belum pernah dihukum.

Supaya majelis hakim bisa memeriksa dan mengadili perkara sebelum menetapkan putusan, JPU dalam amar tuntutan itu juga melampirkan 151 barang bukti berupa fotokopi dokumen terkait, faktur pajak, print out rekening, serta beberapa bukti lainnya.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim yang diketuai oleh Dini Damayanti menunda sidang tersebut hingga Senin 21 Maret 2016, dengan agenda mendengarkan pembelaan (pledoi) terdakwa melalui kuasa hukum terdakwa.

KUASA HUKUM NILAI TUNTUTAN JAKSA BERLEBIHAN 

Kuasa Hukum YH, Alex Yuliandra menilai, tuntutan JPU dinilai sangat berlebihan dan cacat hukum, karena sangat tidak relevan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp13 miliar. Ia juga menilai ancaman pasal 39 terhadap terdakwa tidak tepat, karena menurutnya kesalahan terdakwa bukanlah suatu unsur kesengajaan.

“Terdakwa YH itu membayar pajak, hanya saja, mungkin terdapat kekurangan nilai yang harus dibayar. Jadi, kalau memang klien kami kurang pajak, seharusnya kantor pajak memberikan surat pajak kurang bayar. Semestinya, kalau ada kesalahan administrasi diselesaikan dulu secara administrasi, bukan langsung ke ranah pidana. Terakhir, jika seluruh upaya maksimal yang dilakukan tidak berhasil, baru dipidana,” sebut Alex Yuliandra.

Selain itu, Alex Yuliandra juga menilai, banyak fakta persidangan yang tidak masuk dalam berkas amar tuntutan JPU, sehingga seluruh keterangan saksi yang dibeberkan dalam persidangan tidak menjadi rujukan bagi JPU dalam mempertimbangkan tuntutan terhadap terdakwa, sepertinya tuntutan ini dipaksakan, tukasnya.

“Seluruh keterangan saksi yang dibacakan JPU merupakan copy paste dari BAP (Berita Acara Pemeriksaan), bukan dari keterangan saksi di persidangan. Selain itu, ahli penghitung pajak yang didatangkan, ternyata berasal dari internal kantor pajak, sehingga independensinya sangat diragukan,” terangnya.

Alex Yuliandra menduga, ada faktor lain di balik kasus ini, sehingga kasus ini dipaksakan sampai ke persidangan, meski banyak kejanggalan yang ditemui, konyol sekali jika pinjaman korban di Bank Danamon senilai lebih kurang Rp9, 5 Miliar justru dimasukkan sebagai penghasilan yang harus diwajibkan membayar pajak, ini kan keliru, ungkapnya.

"Intinya, kasus ini seperti ini seperti dipaksakan oleh pihak perpajakan, publik pun bisa menilai hal itu. Semoga tidak ada lagi korban dari kasus perpajakan seperti ini, kasihan pengusahanya, mereka sadar diri kok dan mau menaati kewajibannya, apakah klien kami YH seperti yang dituduhkan jaksa, itu akan terbuktikan dalam persidangan ini," bebernya.

“Saya tidak tahu faktor apa di belakang kasus ini. Ada kesan kasus ini hanya untuk mengejar target, atau bisa saja ingin memberi shock therapy pada pedagang grosir di Bukittinggi, itu kita tidak tahu,” semoga saja dalam putusan dan vonis nanti Majelis Hakim dengan arif bijaksana bisa mempertimbangkan dan mengambil keputusan yang seadil-adilnya terkait dengan persoalan ini, pungkasnya.(**)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/