Home  /  Berita  /  GoNews Group
Kisruh PSSI dan Menpora

Agum Gumelar Sowan ke Presiden Jokowi, SK Pembekuan PSSI Bakal Dicabut April

Agum Gumelar Sowan ke Presiden Jokowi, SK Pembekuan PSSI Bakal Dicabut April
Ketua Umum Ad-Hoc Reformasi PSSI Agum Gumelar. (net)
Selasa, 15 Maret 2016 12:38 WIB
Penulis: Daniel Caramoy
JAKARTA- Kekisruhan sepakbola tanah air memang tak ada habisnya, pasca pembekuan PSSI oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, menambah suram dunia persepakbolaan tanah air.

Hingga saat ini Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi tetap bersikukuh tidak mau mencabut surat keputusan (SK) pembekuan PSSI, meskipun sudah tiga kali kalah dalam persidangan. Bahkan yang terbaru adalah ditolaknya kasasi di Mahkamah Agung.

Situasi pun kian tidak menentu setelah Menpora memberikan sembilan syarat yang harus dipatuhi PSSI jika ingin SK pembekuan status mereka dicabut. Padahal dalam syarat itu terdapat beberapa poin yang tidak mungkin bisa diwujudkan PSSI.

Atas kejadian tersebut membuat Ketua Komite Ad-Hoc, Agum Gumelar, kembali melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam pertemuan itu, Agum mengatakan bahwa SK pembekuan PSSI bakal dicabut terhitung April 2016.

“Saya tadi katakan bahwa masyarakat sudah berbunga-bunga setelah mengetahui hasil rapat di Istana beberapa waktu lalu. Namun, situasinya justru tidak jelas seperti ini,” kata Agum seperti dikutip Legislatif.co dari Okezone di Istana Negara, Selasa (15/3/2016).

“Saya mohon bisa secepatnya selesai, karena selama kita kena sanksi dari FIFA terus, kita sangat terpuruk. Kita merasa terkucil dengan dunia luar yang berkaitan dengan sepakbola,” sambung mantan menteri pertahanan tersebut.

“Beliau (Presiden Jokowi) kemudian menyampaikan bahwa sudah memberikan petunjuk terhadap Menpora. Bahkan, Beliau juga menanyakan kepada Menpora kapan ini (SK pembekuan PSSI) dicabut, dan Menpora mengatakan April,” pungkasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/