Turut Diamankan saat Penggerebekan, Organisasi Advokat Riau Bantah Ana Terdaftar Sebagai Pengacara
Penulis: Chairul Hadi
Bantahan ini muncul, karena sempat tersiar kabar kalau AM mengaku sebagai pengacara asal Kota Pekanbaru, Riau. Keberadaannya di Padang untuk mendampingi klien. Terkait ini, Koordinator Pelaksana Tugas DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Pekanbaru Aziun Asyaari menegaskan, kalau AM tidak terdaftar sebagai advokat di Peradi.
"Sejak berdiri tahun 2008, dia tidak pernah tercatat sebagai anggota advokat di Peradi," tegas Aziun saat dihubungi GoRiau.com, Selasa (1/3/2016) sore. "Kalaupun dia memang bisa membuktikan keanggotaannya, tetap saja tidak ada hak kekebalan seorang advokat, jika diduga terlibat tindak pidana, sama dengan warga lainnya," ungkap Aziun.
Bahkan Aziun meminta Polresta Padang untuk menindak tegas yang bersangkutan, bila benar terbukti terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. "Kalau dia memang (seorang advokat,red) harus memberi contoh yang baik kepada masyarakat. Kita minta dia harus bertanggung jawab atas perbuatannya," pertegas Aziun.
Terpisah, Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Riau versi Tjoe Tjoe Suhernanto, yakni Monang Pardede melalui Sekretaris DPD KAI Riau, Ade Farlin Syamra juga menegaskan hal serupa. "Saya tidak tahu kalau dia sebagai seorang advokat dari KAI," ungkapnya. "Mungkin organisasi (profesi advokat) lainnya juga melakukan pengecekan hal yang sama," sambung Ade.
Lebih lanjut, Ade Farlin Syamra, Selasa (1/3/2016) sore menegaskan, jika benar AM merupakan seorang advokat, tentunya akan ditindak tegas berdasarkan aturan organisasi yang ada. Bahkan jika benar (terdaftar, red) dugaan tersebut, pasti akan diproses secara internal, semisal disidang di dewan kehormatan advokat.
Sebelumnya diberitakan GoSumbar.com (GoNews Grup), Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang mengamankan seorang oknum diduga pengacara asal Pekanbaru, Riau, panggilan Ana (50) bersama dua rekan wanita dan dua pria diantaranya Do (39), De (22), V (22) dan seorang warga Kelurahan Pasar Ambacang Kecamatan Kuranji, Padang berinisial S (41).
Di dalam rumah tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sedang sabu seharga Rp1,6 juta, satu paket kecil sabu seharga Rp300 ribu, satu plastik bekas bungkus sabu, satu set alat hisap sabu (bong), empat buah mancis, sendok sabu dari kertas, satu buah timbangan digital dan satu unit handphone. ***
Kategori | : | Hukum |