Home  /  Berita  /  Hukum

Nauzubillah... Kakek 63 Tahun Sodomi Dua Bocah di Bonjol Pasaman

Nauzubillah... Kakek 63 Tahun Sodomi Dua Bocah di Bonjol Pasaman
ilustrasi
Selasa, 29 September 2015 20:26 WIB
Penulis: .
PASAMAN, GOSUMBAR.COM - Umurnya tak lagi muda, 63 tahun. Kepala pun sudah putih semua. Tapi kelakuan kakek Waikwaik masih juga liar. Dua bocah laki-laki murid SD jadi pelampiasannya. Keduanya disodomi bergantian.

Saking seringnya disodomi Waikwaik, dua korban, GR (8) dan MF (12) trauma berat. Keduanya mengalami dampak psikologis yang hebat.

”Kedua korban yang masih murid SD itu digarap di rumah tersangka, di kawasan Bonjol,” terang Kapolres Pasaman AKBP Agoeng S Widayat, Senin (28/9).

Dituturkan Kasatreskrim AKP Syaiful Zubir, prilaku menyimpang yang dilakukan Waikwaik bermula saat sang kakek seringkali merasa nafsu melihat anak-anak.

Lama menyimpan perasaan, akhirnya Waikwaik berusaha membujuk keduanya, untuk mau diajak ke rumah.

”Sang kakek awalnya membawa keduanya ke rumah, katanya mau dikasih mainan dan uang,” ucap Kasatreskrim.

Namanya anak-anak, GR dan MF manut saja. Sampai di rumah, pintu ditutup rapat oleh Waikwaik. Dia mulai berbuat tak senonoh. Kedua bocah digerayangi.

Diperlakukan demikian, GR dan MF risih dan hendak beranjak pergi. Akan tetapi, Waikwaik yang sudah kepalang nafsu, melarang keduanya. ”Saat itulah kedua korban disodomi,” papar AKP Syaiful.

Usai melampiaskan nafsunya, Waikwaik menyuruh keduanya pulang dan meminta keduanya tutup mulut.

Tapi, GR malah mengadu ke orangtuanya beberapa hari kemudian, terkait kelakuan Waikwaik yang sudah menyodominya. Tak terima, Waikwaik dilaporkan ke polisi.

”Mendapat laporan, anggota langsung bergerak. Waikwaik ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” kata Kasatreskrim.

Kini, tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres setempat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hal itu berdasarkan surat penahanan nomor: SP.HAN/05/XI/2015/Reskrim.

”Waikwaik ditahan selama 20 hari ke depan. Dia disangkakan telah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan sejenis dengan anak di bawah umur,” papar AKP Syaiful.

Syaiful menyebutkan, tersangka diancam Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 jo Pasal 292 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

”Sekarang kita dalam pengembangan dan mencari tahu, apakah ada korban lain atau tidak,” ucap Syaiful. ***

Sumber:posmetropadang.co.id
Kategori:Pasaman, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/