Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
12 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
13 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
13 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
7 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Umum

Hina Sumatera Barat Sebagai Provinsi Dajjal, IPPMI Somasi Pengusaha Minyak Riza Chalid

Senin, 07 Desember 2015 02:33 WIB
hina-sumatera-barat-sebagai-provinsi-dajjal-ippmi-somasi-pengusaha-minyak-riza-chalid
JAKARTA - Ikatan Pemuda Pemudi Minang Indonesia (IPPMI) somasi pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid yang menyebut Sumatera Barat sebagai Provinsi Dajjal. Pernyataan yang melukai perasaan masyarakat Sumatera Barat, baru diketahui dari hasil rekaman lengkap skandal `Papa Minta Saham` antara Riza, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, dan Ketua Dewan‎ Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto (Setnov).

Somasi tersebut diwakili oleh Ketua IPPMI Muhammad Rafik dan Dedi Warman. Surat somasi itu tertulis pada Minggu (6/12/2015) di Jakarta.

"Pernyataan Muhammad Riza Chalid yang menyebutkan Sumatera Barat sebagai Provinsi Dajjal itu sungguh melukai hati dan perasaan masyarakat Minangkabau," ujar Dedi di Hotel Balairung, Jakarta.

Untuk itu, dikatakan Dedi, IPPMI menunggu itikad baik dari Riza untuk menyam‎paikan permintaan maafnya langsung ke masyarakat Sumatera Barat atau warga Minangkabau.

"Kami menunggu jawaban secara tertulis selambat-lambatnya 4 x 24 jam terhitung sejak somasi ini dikeluarkan," kata dia.

Pernyataan Riza dikaitkan dengan Tindak Pidana Penghinaan sesuai dengan Pasal 156 KUHP jo Pasal 207 KUHP jo Pasal 310 KUHP jo UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi dan Etnis yang dilakukan pengusaha itu.

"Jika somasi ini tidak ditangga‎pi. Kami akan menempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kita akan laporkan Riza ke Mabes Polri," kata dia. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:harian terbit
Kategori:Sumatera Barat, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/