Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
14 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
2
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
13 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
3
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
13 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
4
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Sepakbola
13 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
5
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
13 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
6
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
9 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Tuntut Hentikan Kekerasan Terhadap Wartawan, KWAK Datangi Mapolda Sumbar

Tuntut Hentikan Kekerasan Terhadap Wartawan, KWAK Datangi Mapolda Sumbar
Senin, 07 Desember 2015 20:09 WIB
Penulis: Agib M Noerman
PADANG - Koalisi Wartawan Anti Kekerasan (KWAK) menuntut dihentikannya kekerasan terhadap wartawan oleh polisi dengan mendatangi Mapolda Sumbar, Senin (7/12/2015). Aksi ini bentuk solidaritas rekan seprofesi yang menjadi korban kekerasan.

Menurut catatan KWAK dalam bulan Desember ini telah terjadi dua kali kasus tindakan penganiayaan terhadap wartawan. Pertama kasus Soppeng, Sulsel. Terbaru, penganiayaan Zuhri Febrianto wartawan Riauonline.co.id di Pekanbaru.

"Kami menolak segala bentuk kekerasan terhadap wartawan," tegas para wartawan di Mapolda Sumbar.

Terjadinya aksi pemukiman wartawan oleh aparat kepolisian, menurut KWAK, merupakan bentuk kegagalan polisi dalam menjalankan fungsinya menjaga keamanan. Padahal wartawan dilindungi undang-undang ketika melakukan pekerjaan. ?"Kami meminta Kepolisian RI melakukan evaluasi terhadap pola pendidikan anggota polri," tegas Yose Hendra, Koordinator KWAK.

KWAK menilai aksi premanisme anggota Polri itu merupakan tindak pidana dan sudah sepatutnya pelaku diberi sanksi pidana. Disebutkan Yose Hendra, aturan yang dilanggar pasal 351 ayat 1 jo pasal 170 KUHP serta pasal 18 ayat 1 UU pers.

"Kami mendesak Kapolri menindak anggota polri yang melakukan pemukiman terhadap wartawan. Sanksi tersebut tidak hanya sanksi administrasi tapi juga sanksi pidana. Kemudian, polisi tersebut harus menjalani peradilan umum," terang Yose.Pantauan GoSumbar, puluhan wartawan sebelum mendatangi Mapolda Sumbar terlebih dahulu berarti di rumah dinas Kapolri Sumbar. Namun, sayang para wartawan tidak bisa menemui Kapolda. *(agb)

Kategori:Peristiwa, Padang
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/