Pembunuh Dosen UMSU Medan Terancam Hukuman Mati

Pembunuh Dosen UMSU Medan Terancam Hukuman Mati
Selasa, 03 Mei 2016 16:55 WIB
MEDAN - Kapolresta Medan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, mahasiwa Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Roymardo Sah (20 tahun) mengakui bahwa dirinya merencanakan pembunuhan dosennya. Karena itu, tersangka akan dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Menurut pengakuan tersangka, ada niat menghabisi dosen ini sehingga dari rumah sudah membawa pisau bergagang kayu," kata Mardiaz di Mapolresta Medan, Selasa (3/5).

Pasal 340 KUHP berbunyi 'Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.'

Nur'ain Lubis (63), Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UMSU Medan tewas ditusuk Roymardo yang merupakan mahasiswanya sendiri pada Senin (2/5) sekitar pukul 15.00. Dia ditemukan di toilet salah satu gedung kampus dengan sejumlah luka.

Mardiaz mengatakan, pada Senin (2/5) siang, tersangka masuk ke UMSU untuk kuliah. Namun karena dosen tidak hadir, tersangka turun ke lantai dasar.

"Tersangka lalu mengawasi, mengintip dosen ini. Dosen ini kemudian terlihat keluar dari ruangan dan masuk ke kamar mandi. Tersangka pun mengikuti korban ke kamar mandi dan berdiri di depan pintu," kata Mardiaz, Selasa (3/5).

Setelah melakukan aktifitas di dalam toilet selama sekitar dua menit, korban pun keluar dan disambut oleh tersangka yang telah menunggu. Dengan membabi buta, Roymardo langsung menikam korban. "Pelaku menikami korban sepuluh kali di bagian leher," ujar Mardiaz.

Korban sempat memberikan perlawanan terhadap pelaku. Dia mencoba menangkis tikaman pisau yang dilayangkan pelaku ke tubuhnya. "Sehingga dari hasil visum ada tiga sayatan di tangan kiri korban," ujarnya.

Selain itu, dari hasil visum yang dilakukan terhadap jenazah korban, polisi juga menemukan luka di dahinya. Luka ini diduga muncul karena ia meronta. "Juga ada luka di jari telunjuk kiri dan kelingking kiri diduga akibat perlawanan korban," kata Mardiaz.

Sebelum diamankan oleh polisi, pelaku sempat dikeroyok oleh massa mahasiswa yang marah. Roymardo pun menjalani pemeriksaan intensif sejak Senin (2/5), malam, hingga dia mengakui motif pembunuhannya.

Kepada polisi, pelaku mengaku pembunuhan karena rasa dendam kepada korban. "Korban selalu memarahi si tersangka," kata Mardiaz.

Mardiaz menjelaskan, tersangka mengaku kerap ditegur oleh korban karena tidak membawa buku pada saat belajar di kelas. Pelaku juga tak suka karena sering disuruh ke luar kelas karena mengenakan kaos saat kuliah.

Selain itu, pelaku juga mengatakan korban yang juga mantan Dekan FKIP UMSU pernah mengancam akan memberikan nilai jelek kepadanya. Hal ini dikarenakan Nur'ain Lubis merupakan salah satu dosen atau pembimbing Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) tersangka.

"Dosen ini juga mengancam jika kelakuan tersangka begini terus, dia akan memberikan nilai jelek, maka tersangka akan tidak diluluskan di mata kuliah PPL ini," ujar Mardiaz.

Mardiaz mengatakan, pihaknya akan melakukan penyidikan lebih dalam terhadap kasus pembunuhan itu. Penyidik akan mendalami motif pembunuhan tersebut dari pelaku sendiri.

Polresta Medan juga akan terus berkoordinasi dengan Rektorat UMSU untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dalam waktu dekat. "Kami tetap melakukan koordinasi dengan pihak UMSU," ujar dia. ***

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/