Perangi Rokok, Walikota Padang Turunkan Iklan Rokok
Perangi Rokok, Walikota Padang Turunkan Iklan Rokok
Walikota Padang, Mahyeldi bersama Kepala Bapenda Kota Padang Adib Alfikri menurunkan iklan rokok.

Rabu, 14 Juni 2017 15:09 WIB

PADANG - Tidak ingin generasi mudanya rusak akibat rokok, Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah menurunkan iklan rokok di daerahnya. Walikota Padang pun bertegas-tegas, mulai 2018 nanti tidak ada lagi iklan rokok di Kota Padang.Rabu (14/6/2017), Walikota Padang menurunkan beberapa iklan rokok yang terpasang di sejumlah papan reklame. Seperti di jalan Hamka depan Basko Grandmall, serta di jembatan Siteba. Iklan tersebut diturunkan karena telah habis masa izin.

"Iklan rokok tersebut kita turunkan karena sudah habis masa kontrak. Ini semakin mengkonkritkan Padang bebas iklan rokok pada 2018," ujar Mahyeldi saat diwawancarai di Kantor Gubernur Sumbar, Rabu itu.

Dikatakan Mahyeldi, Padang sudah memiliki Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR). Hal ini direspon baik oleh warga. Bahkan beberapa waktu lalu, tepatnya saat Peringatan Hari Tanpa Tembakau se-Dunia, sejumlah anak muda Padang membentangkan spanduk.

"Anak muda Padang menyampaikan aspirasinya ketika itu, mereka tak mau terus-terusan menjadi target iklan rokok," terang Walikota.

Melihat itu, Walikota pun bertekad untuk menghentikan segala bentuk izin bagi iklan rokok.

"Sebagai orangtua, tentu pantas dan wajar kita akomodir mereka yang sadar terlibat rokok," papar Mahyeldi.

Dengan tidak adanya lagi iklan rokok mulai 2018, Pemko Padang tidak risau kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bahkan Walikota mengaku bahwa cukup banyak pemasukan lain bagi PAD.

Sementara iklan rokok yang masih terpajang di sejumlah titik di Kota Padang, hanya menunggu waktu. Per 31 Desember 2017, semua reklame/iklan rokok sudah tidak ada lagi di Kota Padang. Pemko juga akan membersihkan iklan rokok yang ada di kedai dan warung-warung, seperti iklan rokok pada papan nama toko.(***)
Editor
:

Sabtu, 09 September 2017 11:41 WIB
PADANG - Terobosan terus dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang guna menggenjot pendapatan daerah pada sektor pajak bumi dan bangunan (PBB). Salah satu bentuk terobosan yang dilakukan Bapenda dengan membentuk Kelompok Kerja (Pokja) pemungut PBB. Saat ini ada tujuh Pokja dari 11 kecamatan yang bergerak sebagai petugas penagih pajak kepada wajib pajak.

Kamis, 31 Desember 2015 08:49 WIB

PADANG – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Padang, mengevaluasi hasil kinerjanya di penghujung masa kerja di tahun 2015. SKPD yang baru menjadi Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) tersendiri ini, berencana akan membuat berbagai terobosan baru demi lebih menunjang pencapaian kinerja di 2016 mendatang.

Rabu, 03 Januari 2018 00:14 WIB
PADANG - Tindakan tegas berupa pemasangan plang belum melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) tetap diberlakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang bagi wajib pajak yang belum melunasi pajak. Sebelumnya, pemasangan plang belum melunasi PBBP2 dilakukan di lokasi Stikes Ranah Minang, kali ini dilakukan di Kampus Universitas Muhammadiyah, Pasir Kandang.
Kamis, 11 Mei 2017 13:46 WIB

PADANG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang terus berupaya menggenjot realisasi pajak pendapatan hotel dan restoran yang pada tahun 2017 ini ditargetkan 100 persen. Salah sattu langkah Bapenda dengan melakukan uji petik pada objek pajak hotel dan restoran.