Dispenda Padang Bertekad Mencapai Target PAD 1 Triliun di 2019
Dispenda Padang Bertekad Mencapai Target PAD 1 Triliun di 2019
Kadispenda Padang Adib Alfikri dalam pertemuan dengan wartawan di Padang.

Kamis, 31 Desember 2015 08:49 WIB

PADANG – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Padang, mengevaluasi hasil kinerjanya di penghujung masa kerja di tahun 2015. SKPD yang baru menjadi Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) tersendiri ini, berencana akan membuat berbagai terobosan baru demi lebih menunjang pencapaian kinerja di 2016 mendatang.

Menurut Kepala Dispenda Padang, Adib Alfikri, memang diakui dari awal Dispenda terbentuk pada September, hingga Desember pihaknya harus bekerja ekstra demi memenuhi target yang direncanakan. Ini disebabkan, kondisi penerimaan pajak daerah pada September, hanya mencapai 56 persen yang seharusnya minimal 75 persen di bulan tersebut.

“Memang tidak dipungkiri, kendala dalam pemungutan pajak masih ada, seperti kesadaran masyarakat yang masih rendah dalam membayar pajak. Padahal dengan taat membayar pajak, seharusnya menjadi kebanggaan, karena telah turut berperan membangun daerah,” terang Adib di sela pertemuan dengan awak media massa sebuah restoran di Padang, Rabu (30/12/2015).

Adib melanjutkan, ke depan pihaknya akan melibatkan berbagai unsur masyarakat seperti tokoh masyarakat, adat dan agama dalam mensosialisasikan pajak. Di samping itu, juga memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang taat serta juga menggandeng SKPD terkait.

"Alhamdulillah beberapa upayasudah kita lakukan. Seperti mengadakan mobil kolektor keliling untuk penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), memilih duta pajak, memberikan sosialisasi dan sebagainya. Ke depan akan kita tambah dan tingkatkan lagi," ujar Adib.

Setelah itu, Kabid Penagihan dan Pengawasan Dispenda Padang, Firdaus menyebutkan, adapun wajib pajak yang dikelola Dispenda ada 11 jenis wajib pajak. Diantaranya pajak hotel, pajak restauran, pajak hiburan, pajak reklame, PPJ, pajak parkir, pajak air dan tanah, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logan dan batuan, pajak BPHTB dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Dari 11 wajib pajak ini, ada 4 wajib pajak yang telah membayar pajaknya 100 persen. Selebihnya, memang ada yang susah untuk mencapai hasil tersebut. Untuk itu, ke depan kita akan terus upayakan mencari solusi agar bisa mencapainya,” terang Firdaus.

Kemudian Lanjut Firdaus, realisasi penerimaan pajak hingga saat ini yaitu, untuk pajak hotel 81,82 persen, pajak restoran 97,39, pajak hiburan 78,45 persen, pajak reklame 102,1 persen, P.P.J 100,79 persen, pajak parkir 127,06 persen, pajak air dan tanah 73,62 persen, pajak sarang burung walet 100 persen, pajak mineral bukan logam dan batuan 94,02 persen, pajak BPHTB 105,76 persen dan Pajak Bumi dan Bangunan 82,05 persen.

"Dari keseluruhannya, penerimaan pajak daerah mencapai 94,52 persen dan ini hasil yang cukup maksimal. Kita yakin, pada 2016 nanti lebih meningkat di banding tahun 2015 ini. Semoga, kita mampu mewujudkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang sebanyak Rp 1 triliun hingga 2019 nanti,” imbuhnya.

Kepala Seksi (Kasi) Bina Wajib Pajak dan Wajib Retribusi Dipenda Padang, Ade Hendrama juga menambahkan, ia menyatakan siap untuk menjalankan kiat-kiat dan formula baru yang dilakukan Dispenda pada 2016 mendatang.

“Diantaranya, berupa memberikan sosialisasi dan informasi seputar pajak secara intens, kemudian melakukan pendekatan kepada semua pihak dan menerapkan terobosan baru yang sudah disiapkan,” tukasnya. (Hms/david)
Editor
:

Sabtu, 09 September 2017 11:41 WIB
PADANG - Terobosan terus dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang guna menggenjot pendapatan daerah pada sektor pajak bumi dan bangunan (PBB). Salah satu bentuk terobosan yang dilakukan Bapenda dengan membentuk Kelompok Kerja (Pokja) pemungut PBB. Saat ini ada tujuh Pokja dari 11 kecamatan yang bergerak sebagai petugas penagih pajak kepada wajib pajak.

Kamis, 31 Desember 2015 08:49 WIB

PADANG – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Padang, mengevaluasi hasil kinerjanya di penghujung masa kerja di tahun 2015. SKPD yang baru menjadi Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) tersendiri ini, berencana akan membuat berbagai terobosan baru demi lebih menunjang pencapaian kinerja di 2016 mendatang.

Rabu, 03 Januari 2018 00:14 WIB
PADANG - Tindakan tegas berupa pemasangan plang belum melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) tetap diberlakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang bagi wajib pajak yang belum melunasi pajak. Sebelumnya, pemasangan plang belum melunasi PBBP2 dilakukan di lokasi Stikes Ranah Minang, kali ini dilakukan di Kampus Universitas Muhammadiyah, Pasir Kandang.
Kamis, 11 Mei 2017 13:46 WIB

PADANG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang terus berupaya menggenjot realisasi pajak pendapatan hotel dan restoran yang pada tahun 2017 ini ditargetkan 100 persen. Salah sattu langkah Bapenda dengan melakukan uji petik pada objek pajak hotel dan restoran.