Home  /  Berita  /  Nasional

DPD RI akan Tindak Lanjuti Hasil Pemeriksaan BPK RI

DPD RI akan Tindak Lanjuti Hasil Pemeriksaan BPK RI
Suasana Sidang Paripurna Luar Biasa DPD RI di Senayan, Jakarta, Kamis (24/6/2021). (foto: ist./dpd ri)
Kamis, 24 Juni 2021 14:29 WIB
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Sidang Paripurna Luar Biasa penyampaian LHP LKPP Tahun 2020 dan IHPS II Tahun 2020 dari BPK RI pada Kamis (24/6/2021).

Saat menyampaikan laporannya, Ketua BPK RI, Agung Firman Sampurna mengatakan, BPK RI memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap 84 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum (LKBUN) berdasarkan hasil pemeriksaan LKPP tahun 2020.

"Selain itu, Opini Wajar Dengan Pengecualian juga diberikan kepada dua Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga," paparnya dalam sidang yang berlangsung di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Jakarta, itu.

Dalam Sidang Paripurna tersebut, BPK juga menyampaikan hasil pemeriksaan atas Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, dan badan lainnya. Hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan ada 5.070 temuan yang memuat 6.970 permasalahan sebesar Rp16,62 miliar, meliputi 1.956 (28%) permasalahan kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan 2.026 (26%) permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp12,64 miliar, serta 2.988 (43%) permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan sebesar Rp3,98 miliar.

Menanggapi laporan yang disampaikan oleh Ketua BPK RI, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan, hasil Pemeriksaan LHP LKPP Tahun 2020 dan IHPS II Tahun 2020 akan dipelajari dan tindaklanjuti oleh DPD RI.

"Masukan tersebut juga akan menjadi bahan dalam menyusun pertimbangan DPD RI atas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN," ucap LaNyalla.

Dalam Sidang Paripurna yang juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono, Mahyudin, dan Sultan B Najamudin ini, LaNyalla meminta kepada seluruh anggota dan Alat Kelengkapan DPD RI untuk menjadikan laporan yang disampaikan Ketua BPK RI sebagai catatan penting dalam pelaksanaan tugas-tugas konstitusional.

"Diharapkan hal ini dapat menjadi bahan dalam bersinergi dengan pemerintah daerah khususnya dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK RI, demi perbaikan dan terwujudnya tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel," jelasnya.

LaNyalla mengatakan, berdasarkan ketentuan Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib, Pimpinan DPD RI menugaskan Komite IV dan Badan Akuntabilitas Publik untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK tersebut. Dan berdasarkan Pasal 212 ayat (4) Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib, Pimpinan DPD RI menugaskan Komite IV untuk membahas hasil Pemeriksaan BPK RI tersebut.

"Selanjutnya berdasarkan pasal 213 ayat (1) laporan hasil pembahasan Komite IV sebagaimana dimaksud, apabila terdapat indikasi kerugian negara, Pimpinan DPD RI meneruskan laporan hasil pembahasan tersebut kepada BAP untuk ditindak lanjuti," imbuhnya.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Nasional
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/