Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
24 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
2
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
24 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
3
Rihanna Sebut Album Barunya Istimewa
Umum
24 jam yang lalu
Rihanna Sebut Album Barunya Istimewa
4
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
Nasional
23 jam yang lalu
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
5
5 Rekomendasi Samsung Galaxy Tab di Blibli
Umum
4 jam yang lalu
5 Rekomendasi Samsung Galaxy Tab di Blibli
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Olahraga

Menghadapi Dualisme Ferkushi, KONI dan KOI Harus Berkaca pada Kasus FHI dan PHSI

Menghadapi Dualisme Ferkushi, KONI dan KOI Harus Berkaca pada Kasus FHI dan PHSI
Minggu, 20 Juni 2021 17:25 WIB
Penulis: Azhari Nasution

DUALISME kepengurusan induk organisasi masih tetap menjadi momok dunia olahraga Indonesia. Belum tuntas kasus dualisme organisasi tenis meja yang sudah berlangsung hampir 10 tahun dengan keberadaan PP PTMSI pimpinan Oegroseno dan PB PTMSI pimpinan Pieter Layardi, kini kembali muncul dualisme kepengurusan Federasi Kurash Indonesia (Ferkushi).

Awalnya, PB Ferkushi yang merupakan organisasi beladiri asal Uzbekistan ini dipimpin Abdul Hafilfudin untuk periode 2019-2023. Namun, Ferkushi terbelah setelah digelarnya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Ferkushi. Munaslub yang disebut dihadiri 20 Pengrov Ferkushi di Jakarta, 5-6 April lalu itu menunjuk Krisna Bayu menjadi Ketua Umum PB Ferkushi periode 2021-2025.

Terpilihnya Krisna Bayu ini langsung menimbulkan kemelut. Keduanya saling klaim yang sah. Bahkan, Ketua Umum KONI Pusat, Marciano Norman pun telah melayangkan surat yang meminta Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI/NOC Indonesia), Raja Sapta Oktohari agar mendukung KONI Pusat yang mengakui keberadaan PB Ferkushi pimpinan Abdul Hafilfuddin.

Sebenarnya masalah pengakuan KONI maupun NOC Indonesia ini tidak bisa dijadikan dasar untuk menjadikan organiasi itu yang sah tanpa ada pengakuan federasi internasional. Sebagai contoh, kasus dualisme kepengurusan yang terjadi pada cabang olahraga hoki yakni Persatuan Hoki Seluruh Indonesia (PHSI) dan Federasi Hoki Indonesia (FHI).

FHI yang sudah menang dalam gugatan di pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) serta tercatat resmi sebagai anggota KONI maupun NOC Indonesia tetap saja terganjal dengan keberadaan PHSI yang mengatongi pengakuan resmi dari Federasi Hoki Internasional (IHF).

Faktanya, Timnas Hoki Indonesia yang dibentuk PP FHI tidak diperkenankan tampil pada SEA Games Filipina 2019 lalu saat Ketua Umum PB PHSI, Almarhum Kumar Singh melayangkan gugatan.

Kini, dualisme kepengurusan hoki sudah berakhir ketika IHF memberikan pengakuan kepada FHI sebagai satu-satunya organisasi olahraga hoki di Indonesia beberapa waktu lalu. Dan, pengakuan IHF itu langsung diserahkan Ketua Umum PP FHI, Mayjend Yus Adi Kamrullah kepada Ketua NOC Indonesia, Raja Sapta Oktohari.

Khusus kemelut Ferkushi ini tidak boleh dibiarkan seperti dualisme pada kepengurusan tenis meja yang mengakibatkan atlet menjadi korban. Baik KONI maupun NOC Indonesia harus berkaca kepada kasus hoki dengan mengutamakan pengakuan Federasi Internasionalnya. Apalagi, KONI dan KOI dalam AD/ART jelas mencantumkan hanya menerima keanggotaan induk organisasi olahraga yang telah mendapat pengakuan federasi internasional.

Dalam AD/ART KONI Pusat mengenai persyaratan menjadi anggota pada pasal 11 ayat 1 butir (f) jelas disebutkan telah mengajukan permohonan untuk mendapat pengakuan dan atau menjadi anggota penuh dari federasi olahraga internasional (IF) yang bersangkutan dan telah mendapat pengakuan Dewan Olimpiade Asia (OCA), Komite Olimpiade Internasional (IOC). Dan, butir (g) juga disebutkan minimal telah dipertandingkan pada multi event yang diakui IOC OCA dan SEAG Federation.

Dalam AD/ART KOI jaga diatur pada pasal 17 ayat 1 perihal Anggota Biasa terdiri dari Anggota Biasa Kategori Pertama (ABKP) dan Anggota Biasa Kategori Kedua (ABKK).
Pasal 17 ayat 2 Anggota Biasa Kategori Pertama: ABKP adalah National Federasi (NF) yang berafiliasi dengan Federasi Internasional (IF) olahraga yang dipertandingkan di Olympic Games. 

Pada pasal 17 ayat 3 Anggota Biasa Kategori Kedua: ABKK adalah: (i). *NF yang cabornya dipertandingkan pada Asian Games tetapi tidak pada Olympic Games; (ii). NF yang cabornya dipertandingkan pada SEA Games tetapi tidak pada Olympic Games dan Asian Games; dan (iii). NF yang cabornya tidak dipertandingkan pada Olympic Games, Asian Games dan SEA Games, akan tetapi berafiliasi pada IF atau CF atau RF atau cabornya diakui oleh IOC atau OCA atau SEAGF.

Berdasarkan AD/ART itu, wajar jika NOC Indonesia memilih tidak berpihak baik kepada PB Ferkushi pimpinan Abdul Hafilfudin maupun PB Ferkushi pimpinan Krisna Bayu. Makanya, NOC Indonesia mengeluarkan keputusan melalui surat resmi dengan memberikan waktu selama 30 hari kepada keduanya untuk mendapatkan surat pengakuan dari Asosiasi Kurash Internasional (IKA). Dan, surat pengakuan IKA itulah yang akan dijadikan dasar NOC Indonesia untuk menerima keanggotaan Ferkushi.

Penulis : Azhari Nasution, wartawan Gonews.co Group. ***

Kategori:Olahraga
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/