Home  /  Berita  /  Peristiwa

Usut Pidana Pinjol Ilegal, Polri Ungkap Temui Banyak Kendala

Usut Pidana Pinjol Ilegal, Polri Ungkap Temui Banyak Kendala
Ilustrasi Pinjol Ilegal. (foto: Istimewa)
Jum'at, 18 Juni 2021 23:14 WIB
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengakui bahwa pihaknya menemui sejumlah kendala dalam menangani kasus-kasus pinjaman online (Pinjol) yang merugikan korbannya.

Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Ma'mun mengatakan bahwa penyidik harus memastikan secara pasti mengenai perjanjian antara peminjam dan pemberi pinjaman dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana atau tidak.

"Waktu itu sudah kami mulai lakukan pemanggilan untuk memastikan adakah tindak pidananya, karena pinjaman online ini berkaitan dengan hubungan keperdataan kedua belah pihak," kata Ma'mun kepada wartawan, Jumat (18/6).

Menurutnya, dalam beberapa kasus, penyidik menemukan ketidaksesuaian antara perjanjian dengan apa yang diberikan kepada nasabahnya yang meminjam dana. Hal tersebut, kata dia, tentu dapat diproses hukum oleh penyidik.

Dia mencontohkan kasus pinjol ilegal 'Rp Cepat' dimana korban banyak dirugikan lantaran uang yang diterima tak sesuai dengan perjanjian awal.

"Yang bersangkutan pinjam pertama kali itu Rp1,75 juta, di-accept (terima) Rp500 ribu, tapi yang diterima hanya Rp295 ribu. Ini sudah jelas tidak sesuai dengan promosinya. Jadi dipotong diawal itu sudah hampir 20 persen bahkan lebih. Dari sini, yang bersangkutan merasa dirugikan," tambah dia lagi.

Namun, dalam beberapa kasus lain yang diselidiki kepolisian, korban yang diminta menjadi saksi tak dapat menunjukkan bukti pelanggaran pidana dalam proses peminjaman. Menurutnya, kecilnya kerugian korban juga dapat menjadi salah satu faktor perkara tersebut tak dapat diusut pidana. "Kecuali yang sudah terbelit hutang," ucap dia.

Penyidik seringkali mendalami modus-modus yang digunakan oleh pelaku pinjol ilegal dalam mengakses data pribadi milik korbannya secara ilegal. Perbuatan tersebut melanggar aturan pidana dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Belum lagi, kata dia, kegiatan-kegiatan penyebaran promosi dengan metode 'sms blast' yang juga meresahkan masyarakat. Pasalnya, metode serupa juga dilakukan untuk menagih utang para peminjam. "Yang dilakukan pinjol-pinjol ini di luar sudah sangat meresahkan masyarakat bahkan sudah sampai tahap pem-bully-an ataupun bahasa-bahasa sarkasme lainnya," tambah dia.

Sementara itu, Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nurul Irfan menilai pinjol memiliki kecenderungan untuk menzalimi dan merugikan pihak-pihak yang meminjam dana tersebut. "Karena pinjaman online, kecenderungannya sudah pasti merugikan dan menzalimi pihak yang meminjam," kata Nurul dalam keterangan resmi yang diterbitkan Infokom MUI dikutip Jumat (18/6).

Nurul menjelaskan bahwa banyak nasabah yang merasa dirugikan ketika meminjam dana melalui Pinjol. Sebab, bunganya akan berlipat-lipat ganda. Ia mencontohkan awalnya nasabah hanya meminjam sebesar Rp2 juta. Namun, dalam beberapa bulan kemudian bunganya bisa terus berlipat-lipat. "Sehingga bisa menjadi Rp20 juta bahkan bisa lebih," kata dia.

Melihat hal itu, Nurul berpendapat sudah pasti ada pihak yang akan dirugikan dan dizalimi apabila pinjamannya terus berlipat ganda. Ia lantas menjelaskan dalam prinsip Hukum Islam, dikenal untuk "mengupayakan banyak yang maslahah dan meninggalkan yang mudarat".

Artinya, berusaha untuk melakukan perbuatan yang memberikan manfaat, ketimbang melakukan yang mendatangkan keburukan atau kerugian. "Jadi, kalau ada unsur zalim dan menzalimi. Itu berarti ada dharar. Padahal, prinsip anjaran Islam 'adh dharar yuzal' atau setiap yang membawa mudharat, harus dihilangkan," kata dia.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Hukum, Peristiwa
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/